sukabumiheadline.com – Empat pelaku dugaan pembunuhan pemuda bernama, Diki Jaya akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Mirisnya, salah satu yang ditangkap adalah seorang wanita. Perempuan berusia 48 tahun itu ditangkap karena turut berperan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya sendiri.
Wanita berinisial E itu ditangkap bersama anaknya, N (19). Keduanya merupakan warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dua pelaku lainnya GM (20) Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dan J (18) warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berdasarkan temuan mayat yang sulit dikenali di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok pada Ahad (29/9/2024) pagi.
“Berbekal kemampuan scientific crime investigation akhirnya mayat yang ditemukan merupakan korban dugaan pembunuhan dan dapat teridentifikasi,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (7/10/2024).
Selanjutnya, Satuan Reskrim melakukan pengembangan hingga empat pelaku berhasil diamankan dari wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, beberapa hari lalu.
Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui bila dugaan pembunuhan berlokasi di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus pada Sabtu, 21 September 2024 pukul 23.30 WIB.
Bahkan jasad korban sempat dikubur di tepi pantai Katapang Condong. Namun akhirnya dibongkar lagi dan dibawa ke tempat lebih jauh dan dibuang ke sebuah tempat di bawah tembok penahan tanah (TPT) pinggir jalan di Desa Pasir Baru, Cisolok.
“Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok,” tutur Samian.
Kemudian, lanjut ia, pelaku GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban menumpang sepeda motor. Sementara pelaku J ikut menggali dan menggotong jasad saat di lokasi pembunuhan.
“Sedangkan pelaku E ibunya N berperan menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan terkait kematian korban,” ujar Samian.
Terkait motif, ia mengatakan, dugaan pembunuhan diawali adanya salah faham pada saat minum minuman keras (miras) bersama sama di tepi pantai. Dari salah faham itu pelaku N mengambil satu bilah pisau dapur.
“Kemudian ditusukkan di bagian leher sebelah kiri korban, pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung,” kata Samian.
“Sehingga motifnya salah faham pada saat minum minuman keras secara bersama sama,” sambung Kepala Polres Sukabumi yang baru menjabat sekitar 2 bulan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, antara lain satu bilah pisau dapur, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merek Kamikaze milik korban, kaos merah, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor polisi.