Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi - Istimewa

ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, yang memiliki lain atu rumah bersertifikat, namun legalitas tersebut terbit sebelum tahun 1997, sebaiknya segera mengurus ulang ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota atau Kabupaten Sukabumi.

Hal itu wajib dilakukan karena Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan sertifikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral.

Karenanya, para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 pun diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga :  Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Diketahui, hal itu terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral.

“Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan,” kata Nusron.

Jika dibiarkan, kata dia, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah setempat.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” kata Nusron.

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Warga Sukabumi “Tersandera” Jalan Tol Bocimi Seksi 2

Adapun, pada musim libur Lebaran tahun ini, masyarakat tetap bisa memperoleh layanan seperti penyerahan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung tanpa melalui kuasa.

Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi “Sentuh Tanahku” dan bhumi.atrbpn.go.id. Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

Berita Terkait

Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov
Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Pelres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi
Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades
KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru
MBG mubazir: Dari istilah, pemborosan hingga tak gugah selera disorot
Prabowo: Bangsa Indonesia paling bahagia di dunia, mengharukan saya
ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:50 WIB

Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:10 WIB

500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:04 WIB

Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Pelres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:16 WIB

Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:07 WIB

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Berita Terbaru