22.6 C
Sukabumi
Minggu, Mei 5, 2024

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Sertifikat Tanah Warga Sukabumi “Tersandera” Jalan Tol Bocimi Seksi 2

LIPSUSSertifikat Tanah Warga Sukabumi “Tersandera” Jalan Tol Bocimi Seksi 2

sukabumiheadline.com l Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) Seksi 2 atau populer disebut Tol Bocimi Seksi 2, ruas Cigombong-Cibadak sepanjang 11,90 kilometer telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada, Jumat 4 Agustus 2023 lalu.

Jalan tol ini diklaim sebagai solusi jitu untuk mengatasi kemacetan parah di jalan nasional ruas Sukabumi-Bogor, Jawa Barat.

Tentu saja peresmian jalan tol ini dilakukan setelah ada sejumlah drama, termasuk catatan mangkrak hampir 18 tahun akibat gonta ganti kontraktor. Ibaratnya, jalan tol ini cocok dengan judul novel kalangan Sutan Takdir Alisjahbana, Tak Putus Dirundung Malang.

Bagaimana tidak, ruas Jalan Tol Cisuka yang pada awalnya terintegrasi dengan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) sehingga dinamai Bocimi, itu konsesi pembangunannya dipegang oleh PT Bakrie Toll Road (Grup Bakrie) sejak 1997.

Optimisme warga Sukabumi seketika membuncah, mana kala Grup Bakrie melakukan groundbreaking.

Namun alih-alih memulai pembangunan, pada 2012 Grup Bakrie malah menjual konsesinya kepada MNC Grup.

Selanjutnya, selebrasi pun dilakukan pihak MNC Grup dengan melakukan groundbreaking. Tidak tanggung-tanggung, MNC Grup sampai empat kali melakukan groundbreaking, pada 2014 dan 2015, atau tiga tahun pasca pembelian konsesi dari Grup Bakrie.

Pada saat yang sama, MNC Grup juga mengumumkan bahwa salah satu kontraktor pembangunannya adalah BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Bahkan, tiga bulan usai groundbreaking, MNC Grup mengumumkan keikutsertaan kontraktor asal Korea Selatan PT Posco E&C.

Perjanjian antara MNC-Posco mencakup pengerjaan Seksi II dan III dan konstruksi Seksi I Tol Bocimi sepanjang 9,75 km. Sementara untuk Seksi I merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Karya dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Sialnya belum juga setahun, MNC Grup juga melepas konsesi Tol Bocimi kepada Waskita Karya.

MNC Grup berdalih mereka tengah fokus menggeber pembangunan Lido Resort di Sukabumi seluas 2.000 hektare yang diakuisisi PT MNC Land Tbk (KPIG) dari PT Lido Nirwana Parahyangan milik Grup Bakrie melalui rights issue senilai Rp1,4 triliun pada 2012.

Setelah 18 tahun mangkrak dan empat kali groundbreaking, pada 2015 lalu Presiden Joko Widodo memerintahkan pengembang Tol Bocimi, untuk mempercepat penyelesaian proyek tol sepanjang total 54 km yang telah mangkrak sejak 1997 tersebut.

Alhasil, sejak masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), nama Jalan Tol Bocimi pun berubah menjadi Cisuka. Sedangkan BORR, dipisahkan.😭

Setelah digeber pemerintah pusat melalui PSN, antusiasme warga Sukabumi terhadap kehadiran jalan tol seakan kembali pulih. Warga pemilik lahan dengan mudah menjual tanahnya untuk pembangunan tol tersebut. Nyaris tanpa penolakan.

Saat ini, setelah 26 tahun menanti, jalan tol yang kehadirannya selama puluhan tahun dinantikan warga Sukabumi itu pun sudah resmi beroperasi.

Pundi-pundi kini setiap hari mengalir ke kas PT Waskita Toll Road (WTR), selaku pengelola jalan tol melalui anak usahanya, yakni PT Trans Jabar Tol (TJT).

Lokasi Bocimi yang strategis di Jawa Barat mempermudah mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi dan sebaliknya. Ini termasuk jalur potensial, dan kucuran uang dari para pengguna yang melintas pun meningkat signifikan.

Berdasarkan rekapan laporan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), terhitung sejak ruas tersebut resmi beroperasi hingga 22 Agustus 2023, terjadi kenaikan jumlah kendaraan yang melintas sebesar 38 persen.

Peningkatan LHR dicapai dengan tingginya lalu lintas Tol Bocimi pada akhir pekan, di mana tercatat sekira 35 ribu kendaraan melintas pada akhir pekan selama Agustus 2023.

Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) Seksi 2. l sukabumiheadline.com
Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) Seksi 2. l sukabumiheadline.com

Sertifikat yang Tak Kembali

Namun sayangnya disaat PT TJT sibuk menghitung pemasukan uang, masih ada urusan yang belum selesai. Ada warga yang dirugikan sebab pembangunan jalan tol dengan interchange di Kampung Pangadegan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda itu.

Masih ada warga yang hingga saat ini belum mendapatkan kembali sertifikat tanah sisa mereka yang sebelumnya “dipinjam” oleh BPN untuk dibuatkan sertifikat baru. Akibatnya, nasib para pemilik tanah yang masih tersisa ini pun terkatung-katung hingga lebih dari lima tahun!

Ahmad Imron (36) misalnya. Warga Desa Sundawenang ini mengatakan hampir 5 tahun ini sertifikat tanah miliknya tidak jelas nasibnya.

Ditemui di kediamannya, pria yang sehari-hari menjalankan usaha jual beli barang rongsokan tengah sibuk menimbang barang bekas dari para penjual yang datang.

Sambil menimbang barang bekas, Imron menceritakan ketidakjelasan sertifikat tanahnya. Semuanya berawal ketika ia harus melepas lahan seluas 200 meter dengan sertifikat atas nama istrinya untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisuka Seksi 2.

Menurut Imron, 40 meter dari 200 meter lahan miliknya terkena pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut. Namun hingga hampir 5 tahun ini, sertifikat tanah tersebut dalam penguasaan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi.

“Yang dibebaskan sih sedikit, cuma 40 meter. Sampai sekarang sertifikat tanah saya ditahan pihak BPN. Enggak tahu berapa lama lagi saya harus menunggu,” ungkap Imron.

“Padahal kalau ada sertifikat sisa lahan, setidaknya tanahnya bisa saya jual atau dijaminkan ke bank untuk tambahan modal usaha,” keluhnya.

Imron juga mengeluh dirinya merasa dirugikan bukan hanya karena tidak bisa menggunakan sertifikat tanahnya untuk keperluan produktif, tapi selama 5 tahun ini ia juga masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB seluas tanah awal miliknya, yakni 200 meter.

“Pastinya saya dirugikan. Dijual tidak bisa karena orang juga tidak percaya. Pinjam ke bank untuk modal usaha, juga tidak bisa. Bahkan, saya merasa dirugikan karena membayar PBB selama 5 tahun ini masih full, 200 meter,” kesal dia.

Meskipun demikian, Imron belum pernah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak ATR/BPN.

“Saya sih kalau ke BPN belum pernah. Selama ini hanya mempertanyakan ke pihak desa. Saya ya tahunya ke desa saja karena waktu mau pembebasan kita kan dikumpulkan di desa,” jelas pria asal Madura itu.

Selain Imron, kasus serupa juga dialami Hajjah Entin, warga Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar. Entin mengeluhkan sertifikat tanahnya sudah bertahun-tahun belum kembali.

Alhamdulillah sekarang sudah selesai, belum lama kok. Senin (2/10/2023) kalau saya mendapatkan kabar dari pihak desa katanya sertifikat saya sudah bisa diambil,” ungkap pedagang sayuran di Pasar Parungkuda itu.

Namun demikian, wanita 55 tahun itu mengaku harus sekira lima tahun ia menunggu sertifikat perubahan tersebut selesai.

“Padahal waktu ngambil ATM, cuma dijanjikan bahwa sertifikat aman dan akan segera dilakukan perubahan. Masalahnya, kalau sampai 5 tahun gitu kan kita juga pusing,” sesal Entin.

Segendangpenarian dengan Entin, hal yang sama juga dialami anak lelakinya Rizky Hermawan. Lahan sisa milik Rizky terbilang luas karena dari total 7 ribu meter persegi tanah miliknya, sepertujuh di antaranya dilepas untuk pembangunan jalan tol.

Lagi-lagi tanah itu tanpa sertifikat sejak pembangunan jalan tol.

“Totalnya tujuh ribu meter persegi kalau tidak salah ya. Sekira itu lah, tapi yang dilepas untuk jalan tol hanya sekira seribuan meter persegi. Saya lupa pastinya,” kata dia.

“Cuma yang punya anak saya belum selesai juga. Katanya sih ada masalah, gak tahu kenapa,” kata dia.

Mengingat Jalan Tol Cisuka Seksi 2 melintasi 10 desa yang tersebar di tiga kecamatan, Cicurug, Ciambar dan Parungkuda, ada kemungkinan warga lain yang mengalami nasib seperti Hajjah Entin, Imron dan Rizky Hermawan.

Hal yang berbeda tipis dialami Hajjah Nina Atikah warga Kampung Baru, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.

Nina Atikah mengatakan sejak tanahnya dipastikan akan terkena pembebasan untuk jalan tol, sertifikat tanah miliknya sudah “diamankan” hampir 10 tahun lamanya.

“Sejak sertifikat ditahan sampai pencairan uang, itu hampir 10 tahun saya menunggu karena tidak boleh dijual atau dijaminkan ke bank,” ungkap Atikah, Ahad (1/10/2023).

Namun nasib sertifikat untuk lahan sisa milik Atikah terbilang lebih beruntung ketimbang Imron, Entin dan Rizky.

Menurut Atikah, sertifikat baru untuk sisa tanahnya tersebut akhirnya selesai sejak tiga tahun lalu.

Namun demikian, sisa tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada anaknya. Sehingga, ia mengaku tidak tahu bagaimana proses penyelesaian sertifikat untuk lahan sisa tersebut.

“Yang urus anak saya karena kan tanahnya memang dihibahkan ke dia, jadi dia yang urus. Jadi saya tidak tahu bagaimana sertifikat tanahnya bisa selesai cepat,” kata Atikah.

Sekedar informasi, Jalan Tol Cisuka Seksi 2 membutuhkan 1.248 bidang lahan dengan total luas 1.606.876 m2 yang meliputi 10 desa dan tiga kecamatan, yakni Cicurug, Ciambar dan Parungkuda.

Adapun rinciannya, kebutuhan lahan di Cicurug dipenuhi oleh empat desa, yakni Benda, Tenjoayu, Nangerang dan Purwasari.

Lalu di Ciambar, kebutuhan lahan dipenuhi oleh 5 desa, yakni Wangunjaya, Ambarjaya, Ciambar, Cibunarjaya dan Munjul. Kemudian di Parungkuda hanya satu desa, yakni Sundawenang.

Masalah Keberadaan Sertifikat yang Misterius

Dihubungi secara terpisah, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Cibunarjaya mengatakan bahwa selama ini masyarakat memang kerap mempertanyakan soal sertifikat itu ke pihak desa, meskipun penyelesaian masalah sertifikat warga, sepenuhnya di pihak BPN.

“Iya betul, masih ada warga kami yang sertifikatnya belum di-split. Kami hanya menunggu kabar dari BPN, kalau sudah selesai pasti kami informasikan kepada warga,” kata Sekretaris Desa Cibunarjaya, Sandra Haryanto.

Jawaban serupa disampaikan Kepala Desa (Kades) Sundawenang, Wahid. Sejak awal, pemdes memang terlibat dalam Tim A Panitia Pengadaan Tanah (PPT) yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Ya pihak desa sebatas menyampaikan keluhan warga kepada BPN,” singkat dia.

“Kami dari Pemdes hanya membantu pemerintah pusat untuk mensosialisasikan kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan tol. Kami memang terlibat dalam Tim A PPT bersama kecamatan, tapi tidak memiliki salinannya karena semuanya dipegang oleh pihak ATR/BPN,” jelas Wahid.

Pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB, jurnalis Sukabumiheadline mencoba menemui Agus Sutrisno, selaku Kepala Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Sukabumi untuk konfirmasi.

Sukabumiheadline kemudian dijanjikan oleh bagian sekuriti dan resepsionis untuk wawancara dengan Agus pada pukul 13.00 WIB. Namun, pada jam tersebut baru dibuatkan surat permohonan bertemu dengan Agus.

Selanjutnya, Sukabumiheadline dijanjikan untuk wawancara pada pukul 15.00 WIB karena Agus tengah rapat. Namun, pada pukul 15.00 hingga 15.30 WIB, Agus masih belum bisa ditemui dengan dalih masih melakukan rapat.

Sukabumiheadline kemudian diminta oleh sekuriti dan resepsionis agar mengirimkan pertanyaan untuk konfirmasi melalui surat menyurat.

Namun hingga tulisan ini diturunkan, belum ada jawaban dari pertanyaan yang disampaikan.

Gerbang Tol Cisuka Seksi 2. l Istimewa
Gerbang Tol Cisuka Seksi 2. l sukabumiheadline.com

Belum Ada Laporan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama menjanjikan akan memberikan pernyataan langsung di kediamannya, pada Rabu (28/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Namun, janjinya itu urung terjadi.

Ditemui di kediamannya di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug pada jam yang dijanjikan, Yudi yang juga Koordinator yang membawahi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, itu belum pulang ke kediamannya.

Hingga dihubungi pada sekira pukul 21.00 WIB, anggota legislatif dari Dapil 2 Kabupaten Sukabumi yang antara lain meliputi tiga kecamatan yang dilintasi Jalan Tol Cisuka Seksi 2 (Cicurug, Ciambar dan Parungkuda), itu mengaku masih berada di Sentul, Kabupaten Bogor.

“Saya masih di Sentul bersama Ketua DPD (PDI Perjuangan Jawa Barat-red). Saya juga belum bisa memberikan pernyataan karena harus berkoordinasi dulu dengan dinas terkait perihal masalah tersebut,” jelas pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi itu.

Yudi kemudian meminta Sukabumiheadline untuk menghubungi kolega separtainya, yakni Ketua Komisi I, Paoji.

Setali tiga uang dengan Yudi, Paoji juga mengatakan dirinya belum bisa memberikan pernyataan terkait masalah tersebut karena Komisi I hingga saat ini belum mendapat pengaduan dari masyarakat.

“Belum bisa memberi tanggapan apa-apa karena belum ada yang mengadu dan belum tahu kronologisnya. Mohon maaf,” jawab Paoji melalui aplikasi perpesanan.

Demikian dengan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Hingga berita ini ditulis, pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu tidak merespons pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer