sukabumiheadline.com – Persib Bandung resmi dijatuhi sanksi oleh AFC. Sanksi ini cukup berat untuk Persib jelang bergulirnya Super League dan AFC Champions League Two (ACL 2) 2025-2026.
AFC juga mengingatkan bahwa pelanggaran berulang bisa mengakibatkan tim kebanggan warga Jawa Barat itu dikenai sanksi lebih berat lagi.
“Persib Bandung (IDN) diberitahu bahwa pelanggaran berulang terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman yang lebih berat,” bunyi pernyataan resmi AFC, dikutip sukabumiheadline.com, Ahad (20/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukuman ini diberikan AFC usai terjadi pelanggaran Kode Etik dan Disiplin di laga Persib Bandung melawan Port FC dalam ajang ACL 2 2024-2025. Pertandingan babak Grup ACL 2 antara Persib Bandung melawan Port FC berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, pada 19 September 2024.
Dalam pertandingan tersebut, Maung Bandung harus mengakui keperkasaan wakil Thailand itu dengan skor 0-1 melalui gol Willen pada menit ke-89.
Dikutip dari laman resmi AFC, tim besutan Bojan Hodak tersebut dianggap melanggar Pasal 65, 64, dan 104 Kode Etik dan Disiplin AFC.
Berikut pelanggaran yang dilakukan Persib dalam pertandingan melawan Port FC:
1. Seorang penonton dari Tergugat meneriakkan hinaan kepada pemain/ofisial yang berpartisipasi.
2. Tergugat sebagai Asosiasi Anggota tuan rumah Pertandingan, gagal memenuhi kewajibannya untuk: (i) mengambil setiap tindakan pencegahan keselamatan yang dituntut oleh keadaan selama Pertandingan; dan (ii) memastikan bahwa hukum dan ketertiban tetap terjaga di stadion dan sekitarnya, karena seorang penonton (tanpa akreditasi yang sesuai) dikawal ke area terlarang) oleh petugas Tergugat.
3. Kegagalan untuk bekerja sama. Akibat pelanggaran itu, AFC resmi memberikan sanksi berupa denda sebesar 12.000 USD atau sekitar Rp195 juta untuk Persib.
1. Persib Bandung (IDN) diperintahkan membayar denda sebesar USD2.000,- karena melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 65.1 Kode Disiplin dan Etik AFC.
2. Persib Bandung (IDN) diperintahkan membayar denda sebesar USD5.000,- karena melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 64.1 Kode Disiplin dan Etik AFC.
3. Persib Bandung (IDN) diperintahkan membayar denda sebesar USD5.000,- karena melanggar Pasal 104.1 Kode Disiplin dan Etik AFC.
4. Total denda sebesar USD12.000,- harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal Putusan ini disampaikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC. Selain itu, pelanggaran yang sama akan mendapatkan hukuman lebih berat dari AFC.