Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea - Istimewa

Hotman Paris Hutapea - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta pemerintah mencabut aturan pemblokiran rekening nganggur atau yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (30/7/2p25), Hotman mulanya menyampaikan keluhan masyarakat yang masuk ke kanal aduannya, Hotman 911.

“Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru, yaitu apabila menyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Nanti untuk mencairkannya bakal repot,” kata Hotman dalam unggahannya di akun TikTok resminya @hotmanparisofficialf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, serta meminta pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya mereka yang tinggal di desa atau memiliki akses terbatas terhadap layanan perbankan.

“Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa? Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya harus dibekukan?” ujar Hotman.

Baca Juga :  Anak Diperkosa Tak Diusut Polisi, Ibu asal Gunungguruh Sukabumi Ngadu ke Hotman Paris

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat atas simpanan mereka sendiri. Ia menilai negara tidak berwenang memblokir rekening hanya karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

“Bapak tidak berhak. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar aturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tambahnya.

Hotman juga mengimbau pemerintah untuk tidak memberatkan masyarakat dalam mengakses hak atas simpanan pribadi. Ia menekankan kebijakan semacam itu dapat menyulitkan kelompok rentan yang tidak rutin bertransaksi melalui rekening.

“Saya ulangi, pemerintah jangan merepotkan rakyatmu sendiri,” kata dia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan akan menghentikan sementara transaksi pada rekening bank yang sudah lama tidak aktif alias dormant. Pemblokiran ini disebut dilakukan sesuai dengan UU No 8 Tahun 2010 sebagai upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL Bodong, NasDem Pertanyakan Kinerja KPK

Melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menjelaskan pembekuan dilakukan karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang.

PPATK juga menekankan dana nasabah tidak akan hilang dan masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui formulir khusus yang tersedia.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan rekening dormant yang dibekukan tahun ini mencapai lebih dari 31 juta, dengan nilai lebih dari Rp6 triliun.

Ia juga mengklarifikasi tidak ada ketentuan semua rekening yang tidak aktif selama 3 bulan langsung diblokir. Pembekuan baru dilakukan terhadap rekening yang dinilai sangat berisiko, seperti yang terkait dengan judi online.

PPATK mencatat lebih dari 1 juta rekening diduga terlibat tindak pidana berdasarkan hasil analisis sejak 2020. Selain itu, ditemukan 10 juta rekening penerima bansos yang tak digunakan selama lebih dari 3 tahun, serta 2.000 rekening instansi pemerintah yang juga masuk kategori dormant.

Kebijakan pemblokiran, menurut PPATK, diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan.

Berita Terkait

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131