Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena tidak menjalankan surat edaran (SE) soal pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Sanksi dijatuhkan setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai aturan. Padahal, kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat mulai 6 April 2026. Baca selengkapnya: Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” kata Dedi, dikutip sukabumiheadline.com dari Instagram pribadinya, Kamis (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil Samsat Keliling
Mobil Samsat Cibadak Keliling – sukabumiheadline.com

Dedi mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjutinya dengan mengambil langkah tegas menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut.

“Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” katanya. Menurut Dedi, pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik. Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Sehingga, dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan,” tuturnya.

Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.

“Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat,” ucap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga berterima kasih atas laporan dari masyarakat. Menurut dia, informasi dari warga sangat membantu memperbaiki layanan publik.

“Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat,” kata Dedi.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Membanding 9 kota di Jawa Barat, Sukabumi 1/4 Bekasi, terluas bukan Bandung
Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang
Nyaris 100 ribu! Jawa Barat juara kasus perceraian se-Indonesia, ini kabupaten terbanyak
5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah
KDM ajak Gen Z Jawa Barat nikah sederhana, uang mending buat beli rumah
Soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, Korlantas Polri kunjungi Lembur Pakuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL

Kamis, 30 April 2026 - 03:04 WIB

Membanding 9 kota di Jawa Barat, Sukabumi 1/4 Bekasi, terluas bukan Bandung

Sabtu, 25 April 2026 - 01:35 WIB

Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang

Kamis, 23 April 2026 - 17:31 WIB

Nyaris 100 ribu! Jawa Barat juara kasus perceraian se-Indonesia, ini kabupaten terbanyak

Berita Terbaru

Ilustrasi dua pria bertengkar, salah satu memegang golok - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Sindir Rupiah loyo, DPR: Kalau Rp17.845 Indonesia Merdeka

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00 WIB