Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iqlima Kim - Instagram

Iqlima Kim - Instagram

sukabumiheadline.com – Akhirnya kasus pencemaran nama baik oleh model Iqlima Kim terhadap Hotman Paris memasuki vonis. Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Majelis hakim menyebut janda anak satu asal Sukabumi, Jawa Barat, itu terbukti bersalah. Baca selengkapnya: 5 Fakta Iqlima Kim, Punya Bisnis di Sukabumi Berseteru dengan Hotman Paris

“Satu, menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” kata Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (24/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

5 potret cantik iqlima kim mundur jadi aspri hotman paris main sinetron AzRlBvvFMD
Iqlima Kim – Istimewa

Atas ketentuan itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan. Oleh karena itu, Iqlima Kim tidak dipenjara dengan status percobaan.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga :  Perlukah Muhallil saat Rujuk Talak? Wanita Sukabumi Wajib Tahu

“Tiga, menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara,” sambung Hakim Ketua.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Iqlima Kim dengan beberapa pertimbangan. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan perempuan yang sebelumnya menjadi asisten pribadi Hotman Paris itu.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain,” ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan perihal pertimbangan yang memberatkan Iqlima Kim sebagai terdakwa.

“Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” tutupnya.

Iqlima Kim terjerat masalah hukum berawal dari dirinya bersama Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris pada 2022. Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi aspri. Baca selengkapnya: Berseteru dengan Hotman Paris, Wanita Sukabumi Stres Diminta Jadi Istri ke-8 Pengacara

Baca Juga :  Ngeri, Warga Dengar Suara Musik di Kamar Kos Wanita Sukabumi Korban Pembunuhan

Untuk menangani masalahnya itu, Iqlima Kim menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.

Namun, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Hotman Paris Hutapea yang gak terima dengan tuduhan itu, melaporkan Iqlima Kim dan Razman dengan dugaan pencemaran nama baik.

Seteru dengan Razman Arif Nasution

Iqlima Kim
Iqlima Kim – Instagram

Mantan aspri pengacara kondang, Hotman Paris, Iqlima Kim mengungkap fakta mengejutkan terkait alasannya menghentikan Razman Arif Nasution RAN sebagai kuasa hukum ketika berseteru dengan Hotman Paris.

Wanita asal Sukabumi itu mengaku selama ini dirinya tertekan karena selalu dirayu Razman untuk menjadi istrinya yang ke-8. Baca selengkapnya: Berseteru dengan Hotman Paris, Wanita Sukabumi Stres Diminta Jadi Istri ke-8 Pengacara

Pengakuan mengejutkan itu disampaikan oleh Iqlima Kim dan pengacaranya, Abdul Fakhridz Al Donggowi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Berita Terkait

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Berita Terbaru