sukabumiheadline.com – Akhirnya kasus pencemaran nama baik oleh model Iqlima Kim terhadap Hotman Paris memasuki vonis. Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).
Majelis hakim menyebut janda anak satu asal Sukabumi, Jawa Barat, itu terbukti bersalah. Baca selengkapnya: 5 Fakta Iqlima Kim, Punya Bisnis di Sukabumi Berseteru dengan Hotman Paris
“Satu, menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” kata Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (24/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas ketentuan itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan. Oleh karena itu, Iqlima Kim tidak dipenjara dengan status percobaan.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun,” lanjutnya.
“Tiga, menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara,” sambung Hakim Ketua.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Iqlima Kim dengan beberapa pertimbangan. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan perempuan yang sebelumnya menjadi asisten pribadi Hotman Paris itu.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain,” ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan perihal pertimbangan yang memberatkan Iqlima Kim sebagai terdakwa.
“Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” tutupnya.
Iqlima Kim terjerat masalah hukum berawal dari dirinya bersama Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris pada 2022. Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi aspri. Baca selengkapnya: Berseteru dengan Hotman Paris, Wanita Sukabumi Stres Diminta Jadi Istri ke-8 Pengacara
Untuk menangani masalahnya itu, Iqlima Kim menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.
Namun, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Hotman Paris Hutapea yang gak terima dengan tuduhan itu, melaporkan Iqlima Kim dan Razman dengan dugaan pencemaran nama baik.
Seteru dengan Razman Arif Nasution

Mantan aspri pengacara kondang, Hotman Paris, Iqlima Kim mengungkap fakta mengejutkan terkait alasannya menghentikan Razman Arif Nasution RAN sebagai kuasa hukum ketika berseteru dengan Hotman Paris.
Wanita asal Sukabumi itu mengaku selama ini dirinya tertekan karena selalu dirayu Razman untuk menjadi istrinya yang ke-8. Baca selengkapnya: Berseteru dengan Hotman Paris, Wanita Sukabumi Stres Diminta Jadi Istri ke-8 Pengacara
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan oleh Iqlima Kim dan pengacaranya, Abdul Fakhridz Al Donggowi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (11/7/2022).