Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani tersenyum lebar - Ist

Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani tersenyum lebar - Ist

sukabumiheadline.com – Dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, masih bisa melemparkan senyuman lebar.

Wanita 53 tahun itu resmi ditahan di Lapas Perempuan Bandung, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Heni.

Hakim menyatakan, Heni terbukti menyalahgunakan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total kerugian negara Rp500.556.675. Putusan dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Syarip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan. Hal itu karena dipotong masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Mulyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Syarip, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Untuk informasi, Heni, yang dilantik sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019–2027. Namun, hasil audit DD dan ADD yang seharusnya mempercantik desa yang dipimpinnya, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Heni Mulyani, Kades Cikujang Sukabumi
Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi – Ist

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Heni disebut telah menjual bangunan Posyandu Anggrek 08 seharga Rp45 juta. Baca selengkapnya: Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menegaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah ditemukan bukti kuat penyalahgunaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.

Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani
Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani – Ist

“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Agus.

Pihak kejaksaan hanya berhasil menyita Rp30 juta, serta beberapa realisasi kecil seperti pelatihan BPD Rp10 juta dan pakaian Linmas Rp5 juta. Baca selengkapnya: Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terbaru

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK) - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:17 WIB

Menara kembar WTC meledak pada peristiwa New York 11 September - Ist

Internasional

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:30 WIB