sukabumiheadline.com – Wali nikah adalah laki-laki yang berhak dan berwenang untuk menikahkan seorang perempuan sesuai syariat Islam, yang merupakan salah satu rukun sahnya pernikahan menurut mayoritas ulama. Beliau bertindak atas nama calon mempelai wanita untuk melaksanakan akad nikah.
Terdapat dua jenis utama wali nikah, yaitu wali nasab (kerabat) dan wali hakim (pejabat yang ditunjuk), dengan urutan wali nasab yang lebih didahulukan.
Jenis-jenis wali nikah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Wali Nasab: Wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah. Urutan wali nasab yang berhak adalah ayah, kakek, buyut, dan seterusnya, sesuai dengan garis keturunan.
- Wali Hakim: Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Wali hakim di Indonesia adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, yang bertindak atas nama pemerintah.
Syarat menjadi wali nikah
Untuk bisa menjadi wali nikah, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Beragama Islam: Tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali.
- Laki-laki: Wali nikah haruslah seorang laki-laki.
- Baligh (dewasa): Usia yang cukup dan sudah akil baligh.
- Berakal sehat: Memiliki kesadaran dan kemampuan berpikir secara normal.
- Adil: Tidak terlibat dalam dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil, serta mampu menjaga kehormatan diri.
- Merdeka: Bukan seorang hamba sahaya.
- Tidak dalam ihram: Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Kapan Wali Hakim digunakan
Wali hakim digunakan dalam beberapa kondisi:
- Tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat.
- Wali nasab tidak diketahui keberadaannya.
- Wali nasab diketahui keberadaannya tetapi menolak untuk menikahkan calon mempelai wanita.
Hukum wali nikah melalui chatting atau video call
Kehadiran wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Pasalnya, seorang wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung dijawab dengan qabul oleh pengantin pria.
Rasulullah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)
Namun dalam praktiknya, terkadang ada kendala teknis yang membuat wali nikah kesulitan untuk hadir di lokasi acara pernikahan, misalnya karena jarak yang sangat jauh atau ia masih dalam proses karantina. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: bolehkah mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa seorang wali nikah boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan ketentuan pihak yang diwakilkan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.
Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 113 menjelaskan, ada 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang diwakilkan, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd).
Dikutip sukabumiheadline.com dari kemenag.go.id, berkaitan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil dalam perwalian nikah sah dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang diwakilkan tidak menolaknya.
Seiring berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat, saat ini proses mewakilkan posisi wali nikah kepada pihak lain tidak hanya bisa dilakukan melalui media surat, melainkan bisa melalui media komunikasi modern seperti aplikasi chatting, telepon, maupun video call.
Dengan mengacu kepada keterangan Syekh Abdullah al-Syarqawi sebagaimana disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa mewakilkan posisi wali nikah melalui chatting, video call, atau media komunikasi modern lainnya adalah sah dan diperbolehkan, selama pihak yang diwakilkan menyetujuinya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebaiknya prosesi tawkil (mewakilkan) wali nikah ini disaksikan oleh sejumlah saksi khusus, bisa berasal dari saksi untuk akad nikah atau pihak lain yang dapat dipercaya.
Selain itu, meski mewakilkan wali nikah melaui media komunikasi dibolehkan, namun ada baiknya pihak wali nikah, khususnya seorang ayah, sesibuk apapun bisa menghadiri dan menjadi wali nikah putrinya karena itu adalah momen yang sangat istimewa. Wallahu a’lam.