Thursday, February 2, 2023
Sukabumi Headline
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Duh, Wanita Sukabumi Berhak Setengah Gaji Jika Cerai dengan Suami PNS

Gugur apabila perceraian disebabkan oleh istri selingkuh atau melakukan KDRT.

Eva Siti Nurkholifah by Eva Siti Nurkholifah
2 years ago
in Hukum
0
Duh, Wanita Sukabumi Berhak Setengah Gaji Jika Cerai dengan Suami PNS

Ilustrasi perceraian. l Fery Heryadi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com – Wanita Sukabumi yang bersuamikan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS, jika pernikahan sudah diambang perceraian, setidaknya masih bisa tidur nyenyak.

Sebab baru-baru ini pemerintah merevisi PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan menerbitkan PP Nomor 45 tahun 1990.

Di dalam PP tersebut diatur soal hak istri yang diceraikan suami PNS, di mana para mantan istri masih diperbolehkan menuntut setengah dari gaji mantan suaminya yang masih berstatus PNS.

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”

Namun, pasal 8 ini juga mengatur prosedur cerai, yakni dalam ayat (5), Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan mantan suaminya.

Baca Juga

Alarm BMKG, El Nino Kirim Hawa Horor Bagi Petani di Sukabumi

Kios Cinderamata Cisolok Sukabumi Terbengkalai, DPRD: Bukti Lemah di Perencanaan

Nah, Gara-gara Ini Angkot Tabrak Avanza di Cibadak Sukabumi

Buang Duit, Kios Cinderamata Geopark di Cisolok Sukabumi Kumuh dan Terbengkalai

Selain itu, meski istri juga berstatus PNS, maka suami yang menceraikan istrinya tetap wajib memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri.

Akan tetapi, hak istri atas gaji mantan suami tidak dapat diberikan apabila perceraian terjadi lantaran istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin dua tahun berturut-turut.

Berikut ini adalah alasan-alasan PNS boleh bercerai sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

Dengan demikian, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami dapat terpenuhi, apabila gugatan cerai berasal dari pihak suami yang berstatus PNS.

Hak memperoleh setengah gaji untuk istri yang diceraikan turut mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sedangkan jika telah memiliki anak, maka gaji suami PNS dibagi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga anak, dan sepertiga sisanya untuk mantan istri.

Namun, perlu diingat oleh para wanita Sukabumi yang bersuamikan PNS, hak memperoleh gaji mantan suami otomatis hilang, apabila mantan istri di kemudian hari menikah lagi. Seperti yang tertuang di pasal 8 ayat (7).

Demikian halnya dengan mantan istri PNS, jika yang bersangkutan menikah lagi, maka haknya atas sebagian gaji dari mantan suaminya akan terhapus terhitung sejak ia menikah lagi.

Tags: #Cerai#PerceraianNikahPNSSukabumi
Previous Post

Warga Sukabumi, Dua Hari Lagi Digelar Festival dan Job Fair Virtual Animasi 3D

Next Post

Menolak Lawan Atlet Israel, Pejudo Aljazair Mundur dari Olimpiade Tokyo

Eva Siti Nurkholifah

Eva Siti Nurkholifah

Related Posts

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
Hukum

Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

13 December 2022
Next Post
Fethi Nourine

Menolak Lawan Atlet Israel, Pejudo Aljazair Mundur dari Olimpiade Tokyo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Ilustrasi bencana kekeringan

Alarm BMKG, El Nino Kirim Hawa Horor Bagi Petani di Sukabumi

2 February 2023
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi

Kios Cinderamata Cisolok Sukabumi Terbengkalai, DPRD: Bukti Lemah di Perencanaan

2 February 2023
angkot tabrakan dengan Toyota Avanza di Cibadak, Sukabumi. l Istimewa

Nah, Gara-gara Ini Angkot Tabrak Avanza di Cibadak Sukabumi

1 February 2023
Terminator: Dark Fate

Disangka Bakal Cuan, 5+5 Film Boncos di Pasaran dan Bikin Rugi Bandar

1 February 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline