sukabumiheadline.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Polres Sukabumi masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi bernama Reni Rahmawati. Baca selengkapnya: Hati-hati info loker di medsos, Reni gadis asal Sukabumi dipaksa menikah lalu disekap di China
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 9 September 2025 dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelaku berinisial JA dan Y.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat keterlibatan para terlapor dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar daerah dengan modus menawarkan pekerjaan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait: Kronologi Reni asal Sukabumi dipaksa nikah di China, ibunya bertahan hidup dari kuli bungkus kue
Hendra menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Ia juga menyampaikan polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang di balik kasus ini.
Hendra memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut maupun penerima korban, ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini, korban atas nama Reni Rahmawati diketahui berada di Guangzhou, China. Proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan kronologi keberangkatan korban dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.