Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membuang sampah ke sungai - sukabumiheadline.com

Ilustrasi membuang sampah ke sungai - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Persoalan sampah menjadi salah satu masalah klasik yang selalu berulang menimbulkan masalah di Sukabumi, Jawa Barat. Bahkan, masalah sampah menjadi salah satu dari empat persoalan lingkungan yang tidak pernah terselesaikan. Baca selengkapnya: 4 lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Bahkan, gegara tumpukan sampah, seorang pengunjung bernama Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi

Nadine Merry berjalan di atas tumpukan sampah di Pantai Loji, Sukabumi - @nadinemerry92
Nadine Merry berjalan di atas tumpukan sampah di Pantai Loji, Sukabumi – @nadinemerry92

Sampah-sampah tersebut dituding berasal dari warga yang membuangmya secara sembarangan ke sungai. Sebab, meskipun sudah dibersihkan, sampah kembali menumpuk karena terbawa arus sungai yang bermuara ke pantai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Warga Cisaat juara 1 penimbun sampah di Kabupaten Sukabumi, kecamatan mana terendah?

Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam 

Hukum membuang sampah sembarangan dalam Islam adalah Haram, terutama jika mengakibatkan kemudaratan seperti penyakit, kerusakan, hingga gangguan umum.

Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014, berdasarkan prinsip Islam yang melarang perbuatan perusakan bumi dan merugikan orang lain.

Spesifik dan landasan hukum

Pandawara Group ajak bersih-bersih Pantai Loji Sukabumi. l Istimewa
Pandawara Group, salah satu organisasi nirlaba menyebutnya sebagai pantai Sukabumi terkotor nomor 4 di Indonesia.

Haramnya membuang sampah sembarangan, sebagaimana fatwa MUI, diperkuat oleh dalil dalam AlQuran, berbunyi: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) mengaturnya dengan baik…” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini melarang segala tindakan yang merusak alam dan keseimbangan lingkungan.

Ilustrasi sampah menumpuk dipinggir jalan - sukabumiheadline.com
Ilustrasi sampah menumpuk dipinggir jalan – sukabumiheadline.com

Kemudian, dalam hadits: “Takutlah kalian akan dua hal yang mendatangkan laknat. … (Rasulullah SAW bersabda): ‘Ialah yang buang hajat/kotoran di tempat manusia berteduh (atau di jalan umum)’.” (HR. Muslim dan Abu Daud).

Hadits di atas secara tegas melarang mengotori tempat umum.

Kemudian, mengutip kaidah fikih mengenai larangan melakukan perbuatan-perbuatan yang berbahaya: “La dharara wa la dhirar” yang artinya, “Tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas kemudaratan.”

Membuang sampah sembarangan menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang lain dan lingkungan.

Anjuran menjaga kebersihan dalam Islam 

Ilustrasi kerja sosial membersihkan lingkungan - sukabumiheadline.com
Ilustrasi kerja sosial membersihkan lingkungan – sukabumiheadline.com

Islam menekankan kebersihan lingkungan sebagai cerminan iman, sebagaimana bunyi hadits: “Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, membuang sampah sembarangan dikategorikan perbuatan zhalim karena mengotori tempat umum dan merugikan orang lain. Selain itu, Islam memerintahkan untuk mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Wallahu alam bis shawab.

Berita Terkait

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam
Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini
Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam
Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP
Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya
Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag
Ustadz Zaidul Akbar: Suami dungu yang serahkan semua gajinya ke istri
Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:01 WIB

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Jumat, 18 September 2026 - 18:24 WIB

Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP

Senin, 7 September 2026 - 15:02 WIB

Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya

Berita Terbaru

Sukabumi

Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:00 WIB

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Hikmah

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:01 WIB

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB