Kapolri minta MUI haramkan vape

- Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok elektrik atau vape - sukabumiheadline.com

Rokok elektrik atau vape - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kapolri Jenderal Polisi, Suyudi Ario Seto mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengharamkan vape atau rokok elektrik. Hal itu disampaikan Suyudi saat melakukan silaturahim ke Kantor Pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat.

Pertemuan Kapolri dengan MUI Pusat tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Kapolri turut didampingi Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof. Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr. Mahmud Nazly Harahap, serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan, Kapolri meminta dukungan para ulama dan pengurus MUI untuk mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa yang mengharamkan penggunaan vape secara menyeluruh di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Kapolri mengingat vape kini menjadi modus baru peredaran narkotika cair. Modus ini dinilai berbahaya karena sulit dibedakan dari produk vape biasa, baik dari bentuk maupun aromanya.

Suyudi menjelaskan, peredaran narkotika kini mengalami perubahan modus, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair. Vape kemudian dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika karena kemasannya yang terselubung.

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto - Ilustrasi sukabumiheadline.com
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto – Ilustrasi sukabumiheadline.com

Alhasil, vape yang mengandung narkotika sulit dikenali oleh masyarakat, bahkan oleh petugas di lapangan.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri, dikutip Ahad (18/10/2026).

Suyudi menegaskan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan konsumsi zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu dan ekstrak ganja cair.

Karenanya, Suyudi menilai maraknya penyelundupan narkotika dalam bentuk cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia mengaitkan fenomena tersebut dengan konsep proxy war, yakni perang terselubung yang dinilai dapat melemahkan suatu negara tanpa melalui konfrontasi militer langsung.

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com
Ilustrasi vape – sukabumiheadline.com

Kemudian, Suyudi menyinggung perang candu abad ke-19 yang menjadi salah satu contoh dampak destruktif ketergantungan zat adiktif terhadap masyarakat dan kekuatan suatu negara.

Ia berharap MUI Pusat dapat mengkaji dan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat.

Menurutnya, dukungan para ulama diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko penggunaan vape, terutama di tengah dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total vape telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Ia menyebut kebijakan pelarangan vape telah diterapkan di lebih dari 90 negara. Sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, juga disebut telah melarang penggunaan atau peredaran rokok elektrik.

Berita Terkait

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam
Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini
Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam
Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP
Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya
Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag
Ustadz Zaidul Akbar: Suami dungu yang serahkan semua gajinya ke istri
Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Kapolri minta MUI haramkan vape

Selasa, 29 September 2026 - 00:01 WIB

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Jumat, 18 September 2026 - 18:24 WIB

Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP

Berita Terbaru

Rokok elektrik atau vape - sukabumiheadline.com

Hikmah

Kapolri minta MUI haramkan vape

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:34 WIB