Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

sukabumiheadline.com – Hukum menjual rambut dalam ajaran Islam adalah haram (dilarang) karena rambut adalah bagian dari tubuh manusia yang dimuliakan, sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau diperlakukan dengan cara yang merendahkan.

Hukum ini berlaku baik untuk rambut yang masih menempel maupun rambut yang sudah terpisah dari tubuh, serta tidak hanya dalam konteks menyambung rambut tetapi juga segala bentuk pemanfaatan lainnya yang bertujuan untuk menghinakan.

Dasar hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam Islam, menjual anggota tubuh tertentu, seperti menjual tangan, ginjal, termasuk rambut dan kuku, hukumnya tidak diperbolehkan. Jika ada anggota tubuh yang sudah dipotong, seperti rambut dan kuku, maka tidak boleh dijual oleh siapa pun, baik oleh pemiliknya sendiri atau orang lain.

Hal ini karena manusia dan seluruh anggota tubuhnya sangat dimuliakan sehingga tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana Allah SWT memuliakan keturunan Adam (bani Adam) sebagaimana firman-Nya dalam AlQuran Surah Al-Isra’ ayat 70.

“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” Surah Al-Isra’ (70).

Berdasarkan ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada bagian tubuh manusia yang dihinakan atau direndahkan, termasuk menjualnya.

Model rambut face framing layer
Model rambut face framing layer. – Istimewa

Para ulama juga berpendapat bahwa sesuatu yang tidak boleh dijual saat masih menempel pada tubuh, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut dan kuku.

Dengan demikian, di dalam Islam, menjual anggota tubuh tertentu, seperti menjual tangan, ginjal, termasuk rambut dan kuku, hukumnya tidak diperbolehkan.

Jika ada anggota tubuh yang sudah dipotong, seperti rambut dan kuku, maka tidak boleh dijual oleh siapa pun, baik oleh pemiliknya sendiri atau orang lain. Hal ini karena manusia dan seluruh anggota tubuhnya sangat dimuliakan sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut;

ما لا يجوز بيعه متصلاً لا يجوز بيعه منفصلاً، كشعر الآدمي

“Sesuatu yang tidak boleh dijual dalam keadaan tersambung, maka tidak boleh dijual dalam keadaan sudah terpisah, seperti rambut manusia.”

Juga disebutkan dalam kitab Bahr al-Ra-iq berikut;

وشعر الإنسان والإنتفاع به أى لم يجز بيعه والإنتفاع به لأن الأدمي مكرم غير مبتذل فلا يجوز أن يكون شيئ من أجزائه مهانا مبتذلا

“Rambut manusia dan memanfaatkannya, maksudnya tidak boleh menjual dan memanfaatkannya, karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan, sehingga tidak boleh sedikitpun dari bagian tubuhnya direndahkan dan dihinakan.”

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut;

و اتفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الادمى بيعا و استعمالا لان الادمى مكرم

“Para ulama fiqih sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, baik untuk diperjualbelikan atau digunakan, karena manusia dimuliakan.”

Oleh karena itu, jika rambut dan kuku sudah dipotong, maka di dalam Islam dianjurkan untuk segera ditanam di tanah agar tidak ada orang lain yang memanfaatkan, seperti menjualnya atau menggunakanya.

Konsekuensi

Dosa: Melakukan jual beli rambut adalah tindakan haram dan akan mendapatkan dosa.

Anjuran: Jika rambut sudah terpotong, umat Islam dianjurkan untuk menanamnya di tanah agar tidak ada orang lain yang memanfaatkan untuk tujuan yang tidak dibenarkan.

Namun, larangan tidak berlaku untuk rambut palsu yang terbuat dari bahan lain (misalnya, sintetis atau hewan non-babi) atau untuk rambut yang didonasikan untuk tujuan yang baik dan tidak diperjualbelikan.

Berita Terkait

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini
Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam
Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP
Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya
Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag
Ustadz Zaidul Akbar: Suami dungu yang serahkan semua gajinya ke istri
Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai
Kisah Umar bin Khattab pecat panglima perang Khalid bin Walid karena tak pernah salah

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:01 WIB

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Jumat, 18 September 2026 - 18:24 WIB

Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP

Senin, 7 September 2026 - 15:02 WIB

Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Hikmah

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:01 WIB

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB