Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menikah secara sederhana - sukabumiheadline.com

Ilustrasi menikah secara sederhana - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Ketika mengetahui seseorang sudah dilamar, mungkin muncul pertanyaan: apakah masih boleh menyampaikan niat untuk menikahinya? Dalam Islam, ada adab yang perlu diperhatikan agar proses menuju pernikahan tidak merugikan atau mengganggu pihak lain.

Rasulullah SAW melarang seorang Muslim mengajukan lamaran di atas lamaran saudaranya dalam kondisi tertentu. Lantas, bagaimana hukumnya?

Lamaran bukan berarti sudah menjadi suami istri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lamaran atau khitbah bukanlah akad nikah. Orang yang sudah bertunangan tetap belum menjadi pasangan suami istri secara sah. Karena itu, selama belum ada akad, keduanya tetap harus menjaga batasan pergaulan sesuai syariat.

Namun, status lamaran tetap perlu dihormati. Jangan sampai seseorang sengaja masuk untuk membujuk pihak perempuan agar membatalkan lamaran yang sudah diterima demi memilih dirinya.

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain 

Mengutip dari laman resmi Rumah Zakat, secara umum, tidak diperbolehkan melamar seseorang yang sedang berada dalam proses lamaran dengan orang lain, apabila lamaran tersebut sudah diterima dan belum dibatalkan.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

“Janganlah seseorang melamar di atas lamaran saudaranya hingga ia meninggalkan lamarannya.” HR. Muslim

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa seseorang tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya kecuali pihak pertama memberikan izin.

Larangan ini bertujuan menjaga hubungan baik dan mencegah seseorang merusak proses pernikahan yang sedang berlangsung.

Utamakan adab dalam urusan jodoh

Urusan jodoh memang berada dalam ketentuan Allah SWT. Namun, seseorang tetap perlu menjaga adab dalam proses mencarinya. Jika mengetahui seseorang sudah menerima lamaran, sebaiknya jangan langsung masuk dan mencoba mengambil alih. Hormati proses yang sedang berjalan.

Jika ternyata lamaran tersebut berakhir atau pihak pertama memberikan izin, barulah seseorang dapat menyampaikan niat dengan cara yang baik. Pada akhirnya, mendapatkan pasangan bukan hanya tentang siapa yang lebih dahulu datang, tetapi juga tentang bagaimana proses tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai tuntunan agama.

Lantas, bolehkah melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain?

Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Melamar dapat dilakukan apabila:

1. Lamaran pertama sudah ditolak

Jika pihak perempuan telah menolak lamaran pertama, maka proses tersebut telah selesai. Dalam kondisi ini, orang lain dapat menyampaikan lamaran.

2. Pihak pertama membatalkan lamaran

Jika orang yang sebelumnya melamar sudah tidak melanjutkan niatnya, maka orang lain dapat mengajukan lamaran.

3. Pihak pertama memberikan izin

Hadis Nabi SAW secara jelas menyebutkan pengecualian ketika pihak yang lebih dahulu melamar memberikan izin.

4. Lamaran belum mendapatkan jawaban

Jika lamaran pertama masih dalam tahap pembicaraan dan belum diterima, persoalannya berbeda. Karena itu, penting mengetahui apakah pihak perempuan sudah menerima atau masih mempertimbangkan lamaran tersebut.

Berita Terkait

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam
Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP
Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya
Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag
Ustadz Zaidul Akbar: Suami dungu yang serahkan semua gajinya ke istri
Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai
Kisah Umar bin Khattab pecat panglima perang Khalid bin Walid karena tak pernah salah
Tinjauan fiqih memungut uang untuk peringatan HUT RI setiap 17 Agustus

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Jumat, 18 September 2026 - 18:24 WIB

Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP

Senin, 7 September 2026 - 15:02 WIB

Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:09 WIB

Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag

Berita Terbaru