Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh perempuan di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh perempuan di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan penolakan keras terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai semakin mempersulit posisi buruh, terutama terkait pengaturan sistem alih daya atau outsourcing.

Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing), ditetapkan 30 April 2026.

Sebagai konfederasi buruh yang memiliki jutaan anggota dan telah terverifikasi Pemerintah, KSPSI menegaskan akan terus memperjuangkan revisi total Permenaker tersebut demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi total regulasi tersebut karena dianggap membuka celah hukum baru dan menimbulkan multitafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.

“KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh. Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali,” tegas Andi Gani dikutip Kamis (14/5/2026).

Ia menekankan, KSPSI meminta Pemerintah kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan.

Yakni, tenaga keamanan (security), catering, jasa pengemudi (driver), jasa penunjang pertambangan, dan cleaning service.

Selain itu, kata Andi Gani, aturan lama juga memberikan batasan waktu yang jelas terhadap praktik alih daya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian status kerja bagi buruh.

Namun dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, lanjut Andi Gani, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Bahkan muncul tambahan kategori “jasa operasional” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas.

“Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah,” ujarnya.

Berita Terkait

BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB