Aksi Bejad Oknum Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri Hingga Melahirkan

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

SUKABUMIHEADLINES.com I BANDUNG – Guru di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 perempuan anak didiknya sendiri. Pelaku diketahui berinisial HW kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.

Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa HW dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021. “Yang bersangkutan seorang pengajar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, diberitakan kompas.com, Rabu (8/11/2021).

HW me aksi bejadnya sekitar 2016 sampai 2021, adapun korban mencapai belasan perempuan dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Mirisnya, beberapa di antaranya sedang mengandung dan melahirkan anak.

Penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

Sidang kasus tersebut dijadwalkam pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Sejauh ini, sudah 21 orang saksi-saksi yang diperiksa. Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.

Baca Juga :  Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara Yogyakarta, Wanita Cantik Ditangkap di Bandung

Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. Dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB