Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) yang sudah berusia tua disorot Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan galon guna ulang berusia tua memicu perhatian publik.

Kekhawatiran atas keamanan kemasan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Perindustrian di DPR pada Rabu (4/2/2026).

Dalam forum tersebut, Novita menekankan pentingnya pengawasan industri yang lebih transparan. Ini juga termasuk terhadap kemasan polikarbonat yang digunakan berulang kali dan diduga telah melampaui usia pakai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah belum adanya regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, tanggung jawab dinilai masih banyak berada di tangan produsen. Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen pun mendorong langkah-langkah preventif yang dapat segera diterapkan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong produsen AMDK untuk secara sukarela menarik galon berusia tua dari peredaran tanpa menunggu langkah hukum. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut imbauan tersebut sebagai seruan moral. Hal ini disampaikannya dalam audiensi dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) tahun lalu.

“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini termasuk hajat hidup orang banyak,” ujarnya di laman resmi DPR RI, dikutip sukabumiheadline.com Kamis (19/12/2025).

Imbauan tersebut muncul setelah investigasi KKI yang menyebut sekitar 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. Temuan itu juga mencatat adanya galon dengan usia lebih lama yang masih ditemukan dalam peredaran di sejumlah wilayah, termasuk Bogor.

Sementara itu, konsumen juga diimbau untuk lebih proaktif dalam memastikan kondisi galon yang diterima. Ketua KKI, David Tobing, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memilih dan dapat meminta penggantian apabila galon yang diterima dinilai sudah tidak layak digunakan.

“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” ujar David pada Rabu.
Ia menjelaskan, galon berusia lama umumnya dapat dikenali dari kondisi fisik, seperti tampilan yang lebih buram atau kusam. Kondisi tersebut dapat menandakan penurunan kualitas material kemasan.

“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” katanya.

Selain itu, konsumen juga dapat memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian dasar galon untuk mengetahui tahun pembuatannya.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada 2024 menyarankan penggunaan galon guna ulang sebaiknya dibatasi sekitar 40 kali pengisian ulang atau kurang lebih satu tahun pemakaian.

Ia menambahkan bahwa setelah melewati periode tersebut, risiko migrasi senyawa dari material kemasan dapat meningkat.

KKI dan BPKN berharap partisipasi konsumen dalam memperhatikan usia pakai galon dapat mendorong peningkatan standar keamanan produk. Bagi konsumen yang ingin menyampaikan aduan, KKI membuka kanal pelaporan melalui situs resminya, sementara BPKN menyediakan layanan pengaduan melalui call center 08153 153 153.

Berita Terkait

Profil dan karya Jumhur Hidayat: Prabowo lantik aktivis buruh jadi Menteri LH
Sukabumi masuk 10 Kota Toleran di Indonesia versi SETARA Institute
Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang
Dedi Mulyadi ogah tiru Gubernur Jakarta berantas ikan sapu-sapu, ini tips jitu dari KDM
Nyaris 100 ribu! Jawa Barat juara kasus perceraian se-Indonesia, ini kabupaten terbanyak
Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Pangkopassus disebut tampar pihak protokol istana
Kemenhan dorong TNI bentuk batalyon baru di semua kabupaten, ini tujuannya
5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:00 WIB

Profil dan karya Jumhur Hidayat: Prabowo lantik aktivis buruh jadi Menteri LH

Sabtu, 25 April 2026 - 19:21 WIB

Sukabumi masuk 10 Kota Toleran di Indonesia versi SETARA Institute

Sabtu, 25 April 2026 - 01:35 WIB

Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang

Kamis, 23 April 2026 - 19:49 WIB

Dedi Mulyadi ogah tiru Gubernur Jakarta berantas ikan sapu-sapu, ini tips jitu dari KDM

Kamis, 23 April 2026 - 17:31 WIB

Nyaris 100 ribu! Jawa Barat juara kasus perceraian se-Indonesia, ini kabupaten terbanyak

Berita Terbaru