Aktivis Perempuan Sukabumi Dukung Permendikbud 30 yang Dinilai Kontroversial

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Afni Wulandari  I Istimewa

Nur Afni Wulandari I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l SUKABUMI – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim Resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Permen tersebut mengundang pro kontra dari berbagai pihak karena dinilai melegalkan zina di kampus.

Permendikbudristek tersebut, selain mendapat kontra dari ormas-ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia, juga dari kalangan akademisi sendiri.

Sementara yang pro, salah satunya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin yang mengatakan, kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak atas rasa aman, hal itu sejalan dengan pasal 29 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang berisi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat. PPKS tidak ada pelegalan tindak asusila.

Peneliti The Indonesia Institute Center for Public Policy Research Niasaaul Muthiah mengatakan, tidak ada aturan dalam Permendikbudristek yang menyebutkan pelegalan suka sama suka.

Demikian juga dengan Nur Afni Wulandari (20), seorang aktivis perempuan asal Sukabumi kepada sukabumiheadlines.com mengungkapkan pada Selasa (14/11/21), jika aturan tersebut untuk penyintas korban kekerasan seksual yang jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga :  Hobi Jadi Uang, Pelajar SMP di Sukabumi Budi Daya Lebah Trigona

“Aturan itu untuk mencegah penyintas kekerasan seksual yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan survey Ditjen Diktiristek pada 2020, menyebut 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Dan mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan,” tegas Afni.

Ia menambahkan, 8 dari 10 perempuan Indonesia mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Sedangkan persepsi masyarakat selama ini bahwa pelecehan seksual hanya terjadi kepada perempuan yang sedang sendiri, malam hari, di tempat sepi, berbusana mini.

“Data memang menunjukan sebagian besar tindakan pelecehan seksual masih melanda perempuan. Sementara lokasi yang banyak terjadi pelecehan seksual adalah jalan umum, transportasi publik, lalu sekolah dan kampus,” tambah Afni.

“Semua adalah ruang publik dan kasus pelecehan seksual di ruang publik ternyata paling tinggi di siang hari bukan di malam hari, ditambah lagi jenis pakaian korban secara statistik bukanlah faktor signifikan. Jadi sudahi sajalah perbincangan kepada korban yang berangkat dari menakar ketelanjangan dan menghakimi korban faktanya siapapun bisa menjadi sasaran pelecehan. Kita tidak hanya berbicara tentang sentuhan, tapi juga catcalling, stalking, melakukan paksaan kencan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengedar sabu ditangkap lagi, warga Gunungpuyuh Sukabumi pelakunya

Masih menurut dia, pertanyaan yang terlalu pribadi atau sebagainya juga pelecehan lewat dunia maya, melalui komentar-komentar yang tidak sepatutnya.

“Pelecehan di ruang publik bukan sebatas berapa angka korban tetapi juga batu sandungan untuk sepak terjang perempuan, kita (kaum perempuan) jadi terbatasi ruang geraknya, diciutkan nyalinya, dan dibuat bertanya-tanya apakah perempuan berharga?” Tambahnya.

Menurut Afni, itu semua terjadi di ruang publik tempat seharusnya yang aman karena tertera kata “publik” ” ujarnya

Gadis berusia 20 tahun ini berpendapat, tanpa disadari jika kita melihat secara langsung orang yang mengalami pelecehan seksual, kita hanya bisa melihat kejadian itu terjadi, 91 persen dari kita tidak melakukan apapun karena tidak tahu harus berbuat apa.

“Padahal, ada cara yang bisa kita lakukan apabila kita menemukan kejadian seperti itu di tempat umum, yaitu 5D, ditegur, dialihkan, dilaporkan, ditenangkan, direkam.

Semoga tulisan ini bisa menciptakan kesanggupan mengendurkan kebungkaman, tidak pernah ada istilah orang asing jika yang di butuhkan adalah sikap saling jaga, saling bela, karena kita semua berharga” pungkasnya.

Berita Terkait

Hindari konsumsi jenis makanan ini untuk puasa terbaik bagi kesehatan tubuh
Lirik lagu Karmila karya musisi asal Sukabumi dituduh sponsori pedofilia
Hybrid parenting: Ortu Gen Z tinggalkan pola asuh lama, lebih fleksibel dan realistis
Jurusan di SMK sumbang pengangguran terbesar padahal paling digemari
Bus Sukabumi-Bali: Rute, tarif dan tips
5+2 buah yang baik untuk kesehatan jantung dan lambung dan tips konsumsi
Tren kerudung 2026: Warna, bahan dan desain, dari olive green hingga cloud dancer
Inspirasi dari Mayang, konten kreator asal Sukabumi memilih resign dari pramugari

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35 WIB

Hindari konsumsi jenis makanan ini untuk puasa terbaik bagi kesehatan tubuh

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:37 WIB

Lirik lagu Karmila karya musisi asal Sukabumi dituduh sponsori pedofilia

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:09 WIB

Hybrid parenting: Ortu Gen Z tinggalkan pola asuh lama, lebih fleksibel dan realistis

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:04 WIB

Jurusan di SMK sumbang pengangguran terbesar padahal paling digemari

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:08 WIB

Bus Sukabumi-Bali: Rute, tarif dan tips

Berita Terbaru

Ilustrasi kades menerima Dana Desa 2026, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Kamis, 26 Feb 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

Regulasi

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131