ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Kota Sukabumi - Diskominfo Kota Sukabumi

ASN Kota Sukabumi - Diskominfo Kota Sukabumi

sukabumiheadline.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu aturan terbaru mengenai pakaian dan atribut menurut Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Hal itu karena Kemendagri telah resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi ASN dan PPPK untuk tahun 2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya penertiban dan penyelarasan identitas profesional ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi PNS dan PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK. Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Baca Juga :  Honorer Sukabumi harus sabar, MenPAN-RB, BKN, DPR sepakat 2026 pengangkatan PPPK

Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.

Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya. Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.

Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:

  1. Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
  2. Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
  3. Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca Juga :  Akhirnya, KPK Lantik 18 Pegawai Tak Lulus TWK Jadi ASN

Penggunaan atribut ASN 2025

Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Atribut wajib tersebut antara lain terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.

Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:

1. PNS

Hari Senin

  • Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
  • Selasa hingga Jumat

Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja

2. PPPK

Hari Senin

  • Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
  • Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:

Hari Senin

    • Atasan warna putih
    • Bawahan berwarna gelap

Hari Selasa – Jum’at

Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi

3. Upacara

Mengikuti protokol perundang-undangan. Sedangkan, untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing.

Berita Terkait

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131