ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Kota Sukabumi - Diskominfo Kota Sukabumi

ASN Kota Sukabumi - Diskominfo Kota Sukabumi

sukabumiheadline.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu aturan terbaru mengenai pakaian dan atribut menurut Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Hal itu karena Kemendagri telah resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi ASN dan PPPK untuk tahun 2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya penertiban dan penyelarasan identitas profesional ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi PNS dan PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK. Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Baca Juga :  Anggota PNS, TNI dan Polri di Sukabumi, Ini Lho Batas Usia Pensiun Terbaru

Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.

Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya. Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.

Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:

  1. Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
  2. Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
  3. Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Penggunaan atribut ASN 2025

Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Baca Juga :  Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat

Atribut wajib tersebut antara lain terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.

Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:

1. PNS

Hari Senin

  • Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
  • Selasa hingga Jumat

Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja

2. PPPK

Hari Senin

  • Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
  • Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:

Hari Senin

    • Atasan warna putih
    • Bawahan berwarna gelap

Hari Selasa – Jum’at

Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi

3. Upacara

Mengikuti protokol perundang-undangan. Sedangkan, untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru