Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat

- Redaksi

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA -Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Aturan baru ini salah satunya mengatur hukuman bagi PNS yang melanggar, terbagi dalam tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis.

Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan, dilansir kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PNS Bolos Kerja Bisa Dipecat

Pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.

Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” demikian bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.

Baca Juga :  Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 11 lanjutan. Masih merujuk pada aturan sanksi PNS yang tidak kerja, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari sampai 24 hari kerja dalam setahun.

Berikut rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021: (1) PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21-24 haru kerja selama setahun disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah. (2) PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 25-27 haru kerja selama setahun disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan. (3) PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 28 hari dalam setahun disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (4) PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut disanksi dengan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  Minta Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN, BEM SI Ultimatum Jokowi 3x24 Jam

Potongan Tunjangan Kinerja

Selain sanksi ancaman pemecatan dengan hormat, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas juga akan dikenakan hukuman potongan tunjangan kinerja atau tukin sebagai sanksi sedang.

Berikut rincian pemotongan tukin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021: (1) Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam setahun. (2) Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam setahun. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun. (3) Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun.

Sanksi Teguran

Masih soal aturan hukuman PNS yang tidak masuk kerja, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur sanksi ringan yakni: (1) Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam setahun’.(2) Teguran tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam setahun. (3) Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 7-10 hari dalam setahun.

Berita Terkait

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat
Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR
Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Senin, 8 September 2025 - 14:25 WIB

Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Berita Terbaru