sukabumiheadline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi membantah telah menerima gugatan dari Ribka Tjiptaning ke Desy Ratnasari terkait sengketa Pemilu Legislatif 2024.
Bantahan disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai. Menurut dia, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari Ribka Tjiptaning terkait dugaan penggelembungan suara oleh Desy Ratnasari.
“Untuk bulan juli tidak ada laporan yang masuk,” kata Faisal kepada sukabumiheadline.com, Jumat (4/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Faisal juga menyebut pihak Ribka Tjiptaning tidak pernah melaporkan dugaan tersebut pada Mei, Juni dan Agustus. “Tidak ada kang,” tambahnya.
Baca Juga:
Sementara diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI dari Sukabumi, Jawa Barat, Desy Ratnasari digugat calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Artis sekaligus politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu digugat oleh Ribka karena diduga melakukan penggelembungan suara dalam Pileg pada 14 Februari 2024 lalu.
Seperti diketahui, Ribka dan Desy dan 34 caleg perempuan lainnya sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi. Baca selengkapnya: 36 Wanita Bersaing, Daftar Lengkap Caleg DPR RI Pemilu 2024 Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi
Baca Juga: Profil Zainul Munasichin, Eks Jurnalis dan Caleg DPR RI Pemecah Rekor dari Dapil Sukabumi
Ribka mengatakan sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, tapi tidak ada tindak lanjut.
“Sudah ke Bawaslu Sukabumi, tapi dicuekin,” kata dia. Baca selengkapnya: Gagal ke Senayan, Caleg DPR RI PDIP dari Dapil Sukabumi gugat Desy Ratnasari