Bebas dari Napi Korupsi, Mualaf Ini Pernah Menyesal Shalat Tahajud

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angelina Sondakh. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Angelina Sondakh. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan artis dan Anggota DPR RI Angelina Sondakh telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu. Jauh sebelum bebas, dia sempat marah ke Tuhan atas persoalan berat yang dihadapi.

Kekecewaannya pada Sang Pencipta terjadi ketika putusan kasasi memperberat hukumannya jadi 12 tahun penjara. Dia heran apa yang dipanjatkan dalam doa tak terwujud.

“Itu sempat saya kecewa sama Allah. Saya bilang, ‘Ya Allah, selama 2 tahun (kasasi) saya nggak pernah lepas salat tahajud. Saya berusaha gitu loh menjalani ini, kenapa hasilnya seperti begini,” kata Angelina Sondakh dikutip dari rekaman di kanal YouTube Ummu TV, Jumat (4/3/2022).

Tapi dari situ, Angelina Sondakh dapat pelajaran baru. Kata dia, niat ibadah seorang hamba jangan pernah diiringi dengan pengharapan. “Tapi ternyata emang Allah sedang mengajarkan aku, bahwa ‘niatkanlah ibadahmu, bukan untuk mengharapkan apa yang kamu mau’,” katanya.

Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas hari ini. Perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar dari tahanan lebih awal. Bila mengikuti hitungan masa hukuman, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid baru dinyatakan selesai pada 1 Juni 2022.

Baca Juga :  Putri Bill Gates Mualaf, Dinikahi Secara Islam

Mantan istri Adjie Massaid itu awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena waktu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya jadi 12 tahun.

Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.

Berita Terkait

Daftar brand kosmetik halal dan pro Palestina, Muslimah wajib tahu
Foto-foto penampakan kebun kurma Sukabumi berbuah lebat
Hindari konsumsi jenis makanan ini untuk puasa terbaik bagi kesehatan tubuh
Lirik lagu Karmila karya musisi asal Sukabumi dituduh sponsori pedofilia
Hybrid parenting: Ortu Gen Z tinggalkan pola asuh lama, lebih fleksibel dan realistis
Jurusan di SMK sumbang pengangguran terbesar padahal paling digemari
Bus Sukabumi-Bali: Rute, tarif dan tips
5+2 buah yang baik untuk kesehatan jantung dan lambung dan tips konsumsi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:53 WIB

Daftar brand kosmetik halal dan pro Palestina, Muslimah wajib tahu

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

Foto-foto penampakan kebun kurma Sukabumi berbuah lebat

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35 WIB

Hindari konsumsi jenis makanan ini untuk puasa terbaik bagi kesehatan tubuh

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:37 WIB

Lirik lagu Karmila karya musisi asal Sukabumi dituduh sponsori pedofilia

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:09 WIB

Hybrid parenting: Ortu Gen Z tinggalkan pola asuh lama, lebih fleksibel dan realistis

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131