sukabumiheadline.com – Mencukur jenggot sepertinya sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar pria. Selain bertujuan merapikan, juga agar tampak lebih fresh. Namun demikian, Islam memberikan syarat tertentu, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama, dalam mencukur jenggot.
Ada perbedaan pandangan para ulama dalam menafsirkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis“.
Karena tidak eksplisit dilarang, hukum mencukur jenggot bervariasi menurut pandangan ulama, namun mayoritas sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah dan mencukur habis jenggot hukumnya makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan) atau bahkan haram karena menyamai kaum musyrikin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i menganggapnya makruh, sementara mazhab Maliki dan Hambali berpendapat haram. Selain itu, merapikan jenggot yang terlalu panjang diperbolehkan oleh sebagian ulama, sementara yang lain berpendapat bahwa tidak boleh dipotong sama sekali.
Pandangan ulama
- Mayoritas ulama Syafi’i: Mencukur habis jenggot hukumnya makruh, tetapi tidak dosa.
- Mazhab Maliki dan Hambali: Mencukur habis jenggot hukumnya haram.
- Mazhab Hanafi: Mencukur habis jenggot hukumnya makruh tahrim (makruh yang mendekati haram).
- Ulama lain: Ada yang berpendapat bahwa memotong jenggot sama sekali tidak boleh dan harus dibiarkan tumbuh atau dirapikan secukupnya agar tidak mengganggu.
Merapikan jenggot
Merapikan atau memangkas kelebihan jenggot yang sudah sangat panjang diperbolehkan oleh sebagian ulama, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang hanya memotong sisa jenggot yang melebihi satu genggam tangan saat haji atau umrah.
Sedangkan, ulama lain berpandangan bahwa memotong jenggot sedikit pun tidak boleh, termasuk untuk merapikan. Cukup dengan merapikannya dengan menyisir atau membersihkan.
Hikmah memelihara jenggot
Adapun hikmah memelihara jenggot adalah meneladani Nabi Muhammad SAW yang dianjurkan untuk diteladani oleh umat Muslim.
Perintah ini juga bertujuan agar umat Islam berbeda dari orang-orang musyrik dan Majusi yang biasa mencukur jenggot mereka.
Secara umum, memelihara jenggot adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Mencukur habis jenggot dilarang dan dianggap sebagai dosa oleh sebagian besar ulama, meskipun tingkatannya bisa berbeda-beda (makruh atau haram).
Namun, tidak ada kesepakatan mutlak mengenai hukum merapikan jenggot, sehingga kembali ke niat dan bagaimana para ulama menafsirkan ajaran Nabi SAW.
Hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam

Sementara itu, hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam adalah sunnah (dianjurkan) karena termasuk dalam bagian dari fitrah atau kesucian manusia. Hukum ini berlaku sama untuk pria dan wanita, dan dianjurkan untuk dilakukan setiap 40 hari sekali, meskipun boleh lebih sering jika diperlukan.
Dasar hukum mencukur bulu kemaluan
Mencukur bulu kemaluan termasuk salah satu dari lima perkara fitrah (kesucian) yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” HR Bukhari dan Muslim
Aturan dan ketentuan mencukur bulu kemaluan
Batasan waktu: Sebaiknya tidak membiarkan bulu kemaluan tumbuh lebih dari 40 hari, menurut detik.com dan Liputan6.com.
Cara menghilangkan: Mencukur adalah cara yang paling dianjurkan, meskipun metode lain seperti memangkas atau mencabut juga diperbolehkan.
Keharusan: Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya mencukur hingga bersih tanpa menyisakan sebagian bulu, karena yang dimaksud dalam hadits adalah mencukurnya secara keseluruhan.
Hikmahnya mencukur bulu kemaluan
Menjaga kebersihan dan kesucian diri.
Mengurangi bau badan yang tidak sedap karena bulu kemaluan dapat menjadi tempat berkumpulnya kotoran dan bakteri.









