Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mencukur jenggot - sukabumiheadline.com

Ilustrasi mencukur jenggot - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mencukur jenggot sepertinya sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar pria. Selain bertujuan merapikan, juga agar tampak lebih fresh. Namun demikian, Islam memberikan syarat tertentu, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama, dalam mencukur jenggot.

Ada perbedaan pandangan para ulama dalam menafsirkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis“.

Karena tidak eksplisit dilarang, hukum mencukur jenggot bervariasi menurut pandangan ulama, namun mayoritas sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah dan mencukur habis jenggot hukumnya makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan) atau bahkan haram karena menyamai kaum musyrikin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i menganggapnya makruh, sementara mazhab Maliki dan Hambali berpendapat haram. Selain itu, merapikan jenggot yang terlalu panjang diperbolehkan oleh sebagian ulama, sementara yang lain berpendapat bahwa tidak boleh dipotong sama sekali.

Pandangan ulama

  • Mayoritas ulama Syafi’i: Mencukur habis jenggot hukumnya makruh, tetapi tidak dosa.
  • Mazhab Maliki dan Hambali: Mencukur habis jenggot hukumnya haram.
  • Mazhab Hanafi: Mencukur habis jenggot hukumnya makruh tahrim (makruh yang mendekati haram).
  • Ulama lain: Ada yang berpendapat bahwa memotong jenggot sama sekali tidak boleh dan harus dibiarkan tumbuh atau dirapikan secukupnya agar tidak mengganggu.
Baca Juga :  Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Merapikan jenggot

Merapikan atau memangkas kelebihan jenggot yang sudah sangat panjang diperbolehkan oleh sebagian ulama, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang hanya memotong sisa jenggot yang melebihi satu genggam tangan saat haji atau umrah.

Sedangkan, ulama lain berpandangan bahwa memotong jenggot sedikit pun tidak boleh, termasuk untuk merapikan. Cukup dengan merapikannya dengan menyisir atau membersihkan.

Hikmah memelihara jenggot

Adapun hikmah memelihara jenggot adalah meneladani Nabi Muhammad SAW yang dianjurkan untuk diteladani oleh umat Muslim.

Perintah ini juga bertujuan agar umat Islam berbeda dari orang-orang musyrik dan Majusi yang biasa mencukur jenggot mereka.

Secara umum, memelihara jenggot adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Mencukur habis jenggot dilarang dan dianggap sebagai dosa oleh sebagian besar ulama, meskipun tingkatannya bisa berbeda-beda (makruh atau haram).

Namun, tidak ada kesepakatan mutlak mengenai hukum merapikan jenggot, sehingga kembali ke niat dan bagaimana para ulama menafsirkan ajaran Nabi SAW.

Hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam

Ilustrasi mencukur bulu - sukabumiheadline.com
Ilustrasi mencukur bulu – sukabumiheadline.com

Sementara itu, hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam adalah sunnah (dianjurkan) karena termasuk dalam bagian dari fitrah atau kesucian manusia. Hukum ini berlaku sama untuk pria dan wanita, dan dianjurkan untuk dilakukan setiap 40 hari sekali, meskipun boleh lebih sering jika diperlukan.

Baca Juga :  Perempuan dan wanita dalam terjemahan AlQuran: Islam realisasikan kesetaraan gender

Dasar hukum mencukur bulu kemaluan

Mencukur bulu kemaluan termasuk salah satu dari lima perkara fitrah (kesucian) yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” HR Bukhari dan Muslim

Aturan dan ketentuan mencukur bulu kemaluan

Batasan waktu: Sebaiknya tidak membiarkan bulu kemaluan tumbuh lebih dari 40 hari, menurut detik.com dan Liputan6.com.

Cara menghilangkan: Mencukur adalah cara yang paling dianjurkan, meskipun metode lain seperti memangkas atau mencabut juga diperbolehkan.

Keharusan: Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya mencukur hingga bersih tanpa menyisakan sebagian bulu, karena yang dimaksud dalam hadits adalah mencukurnya secara keseluruhan.

Hikmahnya mencukur bulu kemaluan

Menjaga kebersihan dan kesucian diri.
Mengurangi bau badan yang tidak sedap karena bulu kemaluan dapat menjadi tempat berkumpulnya kotoran dan bakteri.

Berita Terkait

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:48 WIB

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:57 WIB

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131