ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efri Darlin M. Dachi (kiri) dan korban (kanan) - Dok. Pribadi

Efri Darlin M. Dachi (kiri) dan korban (kanan) - Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com – Efri Darlin M. Dachi selaku kuasa hukum IY, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, merespons dengan tegas atas laporan balik oleh UI terhadap kliennya.

Sebelumnya, UI melaporkan balik IY ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan oleh pria 55 tahun itu, mengaku memergoki istrinya bersama terlapor IY di salah satu hotel di wilayah Kota Sukabumi. Menurutnya, peristiwa itu terjadi, Rabu, 19 November 2025, di Kelurahan/Cikole. Baca selengkapnya: ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efri Darlin M. Dachi mengatakan bahwa pihaknya akan melayani pelaporan tersebut secara profesional. “Gak apa-apa. Sah-sah saja. Tenang, kita hadapi secara profesional,” kata Dachi, dikonfirmasi sukabumiheadline.com.

Disinggung soal peluang damai, Dachi menjawab, pihak menghormati pelaporan oleh UI sebagaimana prinsip keseteraan di mata hukum.

“Untuk mediasi lanjutan, untuk saat ini kita hormati proses hukum sebagaimana asas equality before the law, adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” papar Dachi.

“Itu bagian dari tindakan mereka yang positif. Namun, dalam hal ini yang kami laporkan adalah penculikan dan penganiayaan terhadap IY, atau klien kami,” kata Dachi.

Dachi menjelaskan, jika Pasal 284 KUHP yang dilaporkan terhadap kliennya tidak setimpal dibandingkan Pasal Penculikan dan Penganiayaan terhadap IY yang hukumnya justru lebih berat.

Nah, kalau dibandingkan Pasal Perzinahan, itu setimpal tidak?” kata Dachi.

“Dengan Pasal 328 juncto Pasal 351 yang kita laporkan, di mana ancaman hukumannya 12 tahun?” pungkasnya.

Untuk informasi, hukuman untuk tindak pidana perzinahan, Pasal 284 KUHP, adalah pidana penjara paling lama 9 bulan, namun penuntutannya hanya bisa dilakukan jika ada delik aduan (pengaduan) dari suami atau istri yang dirugikan, dan pengaduan tersebut harus diikuti gugatan cerai atau pisah ranjang jika berlaku Pasal 27 BW. Pasal ini berlaku bagi laki-laki yang sudah beristri atau perempuan yang sudah bersuami yang berzina, serta pasangannya.

Sedangkan, equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, adalah prinsip fundamental bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali, berhak atas perlakuan yang adil, perlindungan hukum yang setara, dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, kekayaan, jabatan, ras, agama, atau latar belakang lainnya.

Prinsip ini dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1)) dan menjadi pilar negara hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga negara.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, seorang ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi, IY, menjadi korban dugaan penculikan disertai penganiayaan.

Korban didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi, pada Jumat (12/12/2025).

IY diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang yang disebut-sebut memiliki latar belakang pengusaha proyek. Dugaan tindak pidana itu disebut berawal dari persoalan pribadi yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di sekitar wajah, pendarahan di telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di bagian dagu dan paha. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis berat. Baca selengkapnya: ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Sebuah rumah bergaTaufiq Ismail membaca puisi di Kota Sukabumi - Fadli Zon

Kultur

Kala penyair legendaris Taufiq Ismail baca puisi di Sukabumi

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:42 WIB