ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efri Darlin M. Dachi (kiri) dan korban (kanan) - Dok. Pribadi

Efri Darlin M. Dachi (kiri) dan korban (kanan) - Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com – Efri Darlin M. Dachi selaku kuasa hukum IY, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, merespons dengan tegas atas laporan balik oleh UI terhadap kliennya.

Sebelumnya, UI melaporkan balik IY ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan oleh pria 55 tahun itu, mengaku memergoki istrinya bersama terlapor IY di salah satu hotel di wilayah Kota Sukabumi. Menurutnya, peristiwa itu terjadi, Rabu, 19 November 2025, di Kelurahan/Cikole. Baca selengkapnya: ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efri Darlin M. Dachi mengatakan bahwa pihaknya akan melayani pelaporan tersebut secara profesional. “Gak apa-apa. Sah-sah saja. Tenang, kita hadapi secara profesional,” kata Dachi, dikonfirmasi sukabumiheadline.com.

Disinggung soal peluang damai, Dachi menjawab, pihak menghormati pelaporan oleh UI sebagaimana prinsip keseteraan di mata hukum.

“Untuk mediasi lanjutan, untuk saat ini kita hormati proses hukum sebagaimana asas equality before the law, adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” papar Dachi.

“Itu bagian dari tindakan mereka yang positif. Namun, dalam hal ini yang kami laporkan adalah penculikan dan penganiayaan terhadap IY, atau klien kami,” kata Dachi.

Dachi menjelaskan, jika Pasal 284 KUHP yang dilaporkan terhadap kliennya tidak setimpal dibandingkan Pasal Penculikan dan Penganiayaan terhadap IY yang hukumnya justru lebih berat.

Nah, kalau dibandingkan Pasal Perzinahan, itu setimpal tidak?” kata Dachi.

“Dengan Pasal 328 juncto Pasal 351 yang kita laporkan, di mana ancaman hukumannya 12 tahun?” pungkasnya.

Untuk informasi, hukuman untuk tindak pidana perzinahan, Pasal 284 KUHP, adalah pidana penjara paling lama 9 bulan, namun penuntutannya hanya bisa dilakukan jika ada delik aduan (pengaduan) dari suami atau istri yang dirugikan, dan pengaduan tersebut harus diikuti gugatan cerai atau pisah ranjang jika berlaku Pasal 27 BW. Pasal ini berlaku bagi laki-laki yang sudah beristri atau perempuan yang sudah bersuami yang berzina, serta pasangannya.

Sedangkan, equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, adalah prinsip fundamental bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali, berhak atas perlakuan yang adil, perlindungan hukum yang setara, dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, kekayaan, jabatan, ras, agama, atau latar belakang lainnya.

Prinsip ini dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1)) dan menjadi pilar negara hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga negara.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, seorang ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi, IY, menjadi korban dugaan penculikan disertai penganiayaan.

Korban didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi, pada Jumat (12/12/2025).

IY diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang yang disebut-sebut memiliki latar belakang pengusaha proyek. Dugaan tindak pidana itu disebut berawal dari persoalan pribadi yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di sekitar wajah, pendarahan di telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di bagian dagu dan paha. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis berat. Baca selengkapnya: ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terbaru

Proses evakuasi pendaki asal Sukabumi di Lombok Timur - Polres Lombok Timur

Peristiwa

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB