Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Bolehkah wartawan dituntut pidana?

Dalam putusan terbarunya, pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Untuk informasi, dalam pokok permohonannya, IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Sementara itu, dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Menurut MK, frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Baca Juga :  MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyampaikan pertimbangan menyebut, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Menurutnya, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Karenanya, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Baca Juga :  Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Pasal 8 berbunyi:

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukumadalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berita Terkait

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131