Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia truk AMDK AQUA - Istimewa

Razia truk AMDK AQUA - Istimewa

sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).

Hal ini disampaikan KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi – dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group beberapa waktu lalu.

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar gubernur yang akrab dipanggil KDM itu dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Pemprov Jawa Barat, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, persoalan truk ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.

Baca Juga :  Daftar 47 Buruh Sukabumi yang Gugat AQUA ke PHI

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.

“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegas KDM.

Sementara itu Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Menurutnya, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

Dari pihak AQUA Group menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sidak pabrik AQUA
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sidak pabrik AQUA di Kabupaten Subang – Ist

Dorong skema dua sumbu untuk distribusi air dan tambang

Selain itu, Dedi Mulyadi juga menawarkan perubahan pada sistem distribusi produk air mineral dan hasil tambang dengan menerapkan skema kendaraan dua sumbu. Ia menekankan, perusahaan besar sebagai penyedia produk, sementara distribusinya dikelola langsung oleh para sopir sebagai pemilik kendaraan.

Dedi menilai, sistem logistik selama ini terlalu bergantung pada perusahaan logistik besar sehingga tidak memberi ruang kesejahteraan bagi para sopir.

Baca Juga :  Saling Sikut hingga Kampanye Hitam AQUA dan Le Minerale, Strategic Partnership Bukan Monopoli

Untuk mendukung sistem dua sumbu itu, ia menyiapkan fasilitas kredit tanpa uang muka bagi sopir angkutan agar mereka bisa memiliki kendaraan sendiri.

“Saya sudah ngomong ke Dirut Bank Jabar (BJB), kalau memungkinkan itu bisa. Nah, sehingga, ketika dia pegang mobil itu, dia nyetorin mobilnya sendiri,” ujar Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu menilai, langkah ini akan menciptakan kemandirian ekonomi dan memutus ketergantungan dari perusahaan jasa logistik besar.

“Perusahaan transporter itu kan hidup dari setoran sopir, sedangkan sopirnya dapat Rp125 ribu,” ucap Dedi. Dedi menegaskan, para sopir selama ini justru menjadi pihak yang paling rentan.

Mereka langsung terkena imbasnya dan dimanfaatkan oleh perusahaan ketika muncul kebijakan baru dari pemerintah.

“Nah, nanti kalau pemerintahnya punya ketegasan, sopirnya paling duluan demonstrasi. Padahal, mereka adalah bagian yang ingin kami sejahterakan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Dedi menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dengan benar, mulai dari aturan ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan, hingga penggunaan kendaraan pengangkut yang sesuai ketentuan.

Menurut dia, banyak jalan provinsi yang rusak akibat aktivitas kendaraan bertonase besar milik perusahaan, sementara pajak yang diterima daerah tidak sepadan dengan dampaknya.

Berita Terkait

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak
Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas
Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024
Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:08 WIB

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Kamis, 20 November 2025 - 09:32 WIB

Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas

Rabu, 19 November 2025 - 09:17 WIB

Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Berita Terbaru

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

Hikmah

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 Nov 2025 - 10:00 WIB