Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan revisi keputusan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang menggantikan Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.

Dalam kepgub revisi ini, Pemprov Jabar memperluas cakupan UMSK baik dari sisi wilayah maupun sektor usaha. Sebanyak 17 kabupaten/kota kini ditetapkan memiliki UMSK 2026, meningkat dari sebelumnya yang hanya mencakup 12 daerah sebagaimana tercantum di Kepgub 561.7/Kep.863-Kesra/2026.

Lima daerah baru masuk dalam skema UMSK 2026, adalah Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Sementara 12 daerah lainnya tetap tercantum, yakni Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya menambah wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur juga melonjak signifikan. Jika sebelumnya hanya mengatur 51 sektor, kini Kepgub terbaru memuat 122 sektor usaha dengan klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Artinya, terdapat penambahan 71 sektor baru yang masuk dalam pengaturan UMSK 2026.

Daftar UMSK Jawa Barat 2026

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji – sukabumiheadline.com

Untuk UMSK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, yang mencakup sejumlah sektor strategis seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu.

Sedangkan, daerah dengan UMSK lebih rendah antara lain Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.596.902 yang fokus pada sektor rokok, makanan cokelat, dan roti, serta Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan.

Meski demikian, kebijakan baru ini belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan serikat buruh. Kabupaten Garut dan Kota Bogor-Sukabumi kembali tidak masuk dalam daftar daerah penerima UMSK 2026.

Padahal, dalam sejumlah aksi demonstrasi sebelumnya, serikat pekerja mendesak agar tujuh daerah yakni Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, serta Kota Bogor seluruhnya dimasukkan dalam skema UMSK 2026.

Daftar lengkap UMSK Jawa Barat 2026

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi upah atau gaji – Istimewa
  1. Kota Bekasi Rp6.028.033
  2. Kota Cimahi Rp4.110.892
  3. Kota Bandung Rp4.760.048
  4. Kabupaten Cirebon Rp2.882.366
  5. Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558
  6. Kota Depok Rp5.551.084
  7. Kota Tasikmalaya Rp3.185.622
  8. Kabupaten Bekasi Rp5.941.759
  9. Kabupaten Karawang Rp5.910.371
  10. Kabupaten Subang Rp3.739.042
  11. Kabupaten Indramayu Rp3.729.638
  12. Kabupaten Bogor Rp5.187.305
  13. Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor: – Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344, – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376, – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247, – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876, – Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525
  14. Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525
  15. Kabupaten Sukabumi Rp3.850.489
  16. Kabupaten Sumedang Rp3.951.367
  17. Kabupaten Majalengka Rp2.596.902
  18. Kabupaten Cianjur Rp3.317.787

Berita Terkait

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:10 WIB

Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:51 WIB

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Berita Terbaru

Beckham Putra Nugraha, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Sempat tertinggal, Persib menang 4-1 atas Pemen Padang

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:40 WIB