Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan revisi keputusan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang menggantikan Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.

Dalam kepgub revisi ini, Pemprov Jabar memperluas cakupan UMSK baik dari sisi wilayah maupun sektor usaha. Sebanyak 17 kabupaten/kota kini ditetapkan memiliki UMSK 2026, meningkat dari sebelumnya yang hanya mencakup 12 daerah sebagaimana tercantum di Kepgub 561.7/Kep.863-Kesra/2026.

Lima daerah baru masuk dalam skema UMSK 2026, adalah Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Sementara 12 daerah lainnya tetap tercantum, yakni Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya menambah wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur juga melonjak signifikan. Jika sebelumnya hanya mengatur 51 sektor, kini Kepgub terbaru memuat 122 sektor usaha dengan klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Artinya, terdapat penambahan 71 sektor baru yang masuk dalam pengaturan UMSK 2026.

Daftar UMSK Jawa Barat 2026

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji – sukabumiheadline.com

Untuk UMSK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, yang mencakup sejumlah sektor strategis seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu.

Sedangkan, daerah dengan UMSK lebih rendah antara lain Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.596.902 yang fokus pada sektor rokok, makanan cokelat, dan roti, serta Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan.

Meski demikian, kebijakan baru ini belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan serikat buruh. Kabupaten Garut dan Kota Bogor-Sukabumi kembali tidak masuk dalam daftar daerah penerima UMSK 2026.

Padahal, dalam sejumlah aksi demonstrasi sebelumnya, serikat pekerja mendesak agar tujuh daerah yakni Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, serta Kota Bogor seluruhnya dimasukkan dalam skema UMSK 2026.

Daftar lengkap UMSK Jawa Barat 2026

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi upah atau gaji – Istimewa
  1. Kota Bekasi Rp6.028.033
  2. Kota Cimahi Rp4.110.892
  3. Kota Bandung Rp4.760.048
  4. Kabupaten Cirebon Rp2.882.366
  5. Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558
  6. Kota Depok Rp5.551.084
  7. Kota Tasikmalaya Rp3.185.622
  8. Kabupaten Bekasi Rp5.941.759
  9. Kabupaten Karawang Rp5.910.371
  10. Kabupaten Subang Rp3.739.042
  11. Kabupaten Indramayu Rp3.729.638
  12. Kabupaten Bogor Rp5.187.305
  13. Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor: – Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344, – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376, – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247, – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876, – Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525
  14. Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525
  15. Kabupaten Sukabumi Rp3.850.489
  16. Kabupaten Sumedang Rp3.951.367
  17. Kabupaten Majalengka Rp2.596.902
  18. Kabupaten Cianjur Rp3.317.787

Berita Terkait

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam
Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Berita Terbaru

Ilustrasi perdamaian dua pihak yang bertikai - sikabumiheadline.com

Internasional

Iran-AS damai, ini bocoran 14 butir kesepakatan

Senin, 15 Jun 2026 - 19:50 WIB

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Internasional

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:30 WIB