Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kabupaten dan Kota Sukabumi masuk dalam daftar daerah dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten tertinggi 2026. Untuk Kabupaten Sukabumi menempati posisi ke 12, dan Kota Sukabumi di posisi ke-15.

Hal itu diketahui setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayahnya. Penetapan tersebut diklaim Pemprov Jawa Barat sudah mengikuti seluruh usulan yang disampaikan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Namun demikian buruh tetap melakukan aksi demonstrasi menuntut perubahan besaran upah yang telah ditentukan, karena buruh menilai Gubernur Jawa Barat mengabaikan usulan bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan yang diteken Dedi Mulyadi, Rabu (24/12/2025). Pemprov Jawa Barat mengeklaim melakukan pendekatan penetapan UMK 2026 di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota.

Berikut daftar 15 daerah dengan besaran UMK tertinggi 2025 di Jawa Barat.

UMK 2026 Kabupaten di Jawa Barat

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah – sukabumiheadline.com
  1. UMK Kabupaten Bekasi 2026:Rp5,938,885.00
  2. UMK Kota Bekasi 2026: Rp5,992,931.93
  3. UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5,886.852,34
  4. UMK Kota Depok 2026: Rp5,522,662.00
  5. UMK Kota Bogor 2026: Rp5,437,203.00
  6. UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5,161,769.00
  7. UMK Kabupaten Purwakarta 2026: Rp5,052,856.00
  8. UMK Kota Bandung 2026: Rp4,737,678.00
  9. UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3,990,428.00
  10. UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3,972,202.00
  11. UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3,949,855.36
  12. UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3,893,201.00
  13. UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3,737,482.00
  14. UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3,338,359.18
  15. UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3,192,807.00

UMK 2026 Kota di Jawa Barat 

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com
Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen – sukabumiheadline.com

Sementara itu besaran UMK Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Barat, adalah sebagai berikut:

  • UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2,910,254.00
  • UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2,880,797.86
  • UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2,595,368.00
  • UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2,369,379.27
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2,871,874.00
  • UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2,472,227.0
  • UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2,373,643.46
  • UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2,351,250.00
  • UMK Kota Cirebon 2026: Rp2,878,646.00
  • UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2,980,336.00
  • UMK Kota Banjar 2026: Rp2,361,777.09

Berita Terkait

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terbaru