Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - sukabumiheadline.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken beleid terkait penetapan upah buruh. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri peluncuran Lapor Menaker di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Prabowo, kata Yassierli telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru, Selasa (16/12/2025). Kata dia, proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

“Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya dikutip sukabumiheadline.com dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (17/12/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” papar dia.

Yassierli menambahkan, keputusan Prabowo itu merupakan komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 168/2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ucapnya.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata dia.

Yassierli juga mengungkapkan, PP Pengupahan tersebut juga menginstruksikan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Berita Terkait

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terbaru

Ilustrasi aktivitas pemadam kebakaran hutan - sukabumiheadline.com

Headline

Terbesar di Sukabumi, 184 hektare hutan terbakar di Jawa Barat

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:45 WIB

Ilustrasi mahasiswa berkumpul dan diskusi di depan kampus - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Membanding ciri orang dengan frekuensi tinggi dan rendah

Minggu, 23 Agu 2026 - 01:50 WIB