Diduga Main HP Saat Menyetir, Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubagus Joddy. l Istimewa

Tubagus Joddy. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l SURABAYA – Aktris Vanessa Angel dan suaminya, Febri Adriansyah tewas dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11/2021) kemarin. Penyebab awal kecelakaan ini diduga lantaran sopir mengantuk hingga menabrak pembatas jalan tol.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kendaraan Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1264 BJU yang dikemudikan Joddy melaju dari arah Jakarta.

Setibanya di KM 673+300/ A ruas Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) kendaraan menabrak pembatas tol. Joddy diduga mengantuk hingga kehilangan konsentrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil analisa kejadian, pengemudi Pajero kurang konsentrasi atau mengantuk, sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas,” ungkapnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Dinar Candy Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan ada kemungkinan supir yang mengendarai mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya (kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka)” kata Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, dikutip sukabumiheadlines.com dari Okezone, Jumat (5/11/21).

Meskipun begitu, Latif Usman masih harus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Dilihat dulu hasil olah TKP bagaimana,” lanjutnya.

Melihat kondisi kendaraan yang hancur, polisi menduga sang supir mengendarai mobil dengan kecepatan di atas 100 kilometer / jam.

Karenanya, polisi akan menyelidiki dugaan kelalaian sopir di balik kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Adriansyah. Mulai dari dugaan menyetir sambil main hp, hingga memacu kecepatan mencapai 190 KM/jam.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf

Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, penyelidikan terkait kasus ini rencananya akan dilakukan oleh Satlantas Polres Jombang.

“Nanti dari Polres Jombang itu yang menyelidiki kasus kecelakaannya, yang meminta keterangan sopir,” kata Dwi dikutip dari suara.com, Jumat.

Sejauh ini, pihaknya baru melakukan interogasi awal terhadap Joddy. Pemeriksaan mendalam terhadap Joddy rencananya akan dilakukan setelah yang bersangkutan sudah dalam kondisi membaik.

Berita Terkait

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131