Dijerat Seabrek Pasal, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan. l Istimewa

Doni Salmanan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option. Kali ini tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, menetapkan influencer kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), Doni Salmanan.

Pemuda berusia 23 tahun yang populer dipanggil King Salmanan itu ditetapkan tersangka terkait aplikasi Quotex. Penetapan tersangka Doni dilakukan Selasa (8/3/2022), malam.

Setelah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 13 jam sejak pagi, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri, menetapkan Doni, sebagai tersangka, sekitar pukul 23.30 WIB. “Setelah diperiksa sebagai saksi, dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan, DS, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan pun melakukan penangkapan formalitas terhadap Doni Salmanan. Penyidik untuk sementara menjerat Doni Salmanan atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3 dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. “Ancamannya maksimal 20 tahun karena ini ada terkait dengan TPPU,” ujar Ramadhan.

Berita Terkait

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Berita Terbaru