Monday, January 30, 2023
Sukabumi Headline
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Dipenjara karena Bunuh 2 Begal, Murtede: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab?

Ia bermaksud pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP dia diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
10 months ago
in Hukum
0
Dipenjara karena Bunuh 2 Begal, Murtede: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab?

Murtede mendapat penangguhan penahanan. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Murtede alias Amaq Sinta, warga Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencurahkan isi hatinya karena ditangkap polisi dan dipenjara usai membunuh begal. Murtede mempertanyakan, apa ada yang bertanggung jawab jika dirinya adalah korban tewas oleh begal.

“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” kata pria 36 tahun itu seperti diberitakan inews.com, Kamis (14/4/2022).

Pria yangtidak bersekolah itu memiliki istri bernama Mariana (32). Ia sehari-hari bekerja sebagai petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Saya kerja sebagai petani,” katanya.

Saat kejadian, ia bermaksud pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP dia diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya dia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa. Sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang membantunya.

Baca Juga

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Ini Targetnya, Warga Sukabumi Mendukung

Viral Video Polisi Acungkan Jari Tengah ke Relawan Ambulans

Ingat Warga Sukabumi, Polisi Bakal Terapkan Tilang Poin, Cek Skemanya

Sudah e-Tilang, Warga Cisaat Sukabumi Diperas Penipu Ngaku Polisi Dalih Adik Ditilang

Dalam peristiwa di Jalan Raya Desa Ganti pada Ahad (10/4/2022) dini hari lalu tersebut, keempat begal akan merebut sepeda motor milik Murtede. Namun, korban melawan hingga dua pelaku, yakni P (30) dan OWP (21), warga desa Belaka, tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

Akibat kejadian itu, Amaq yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku.

“Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” katanya.

Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, dia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya.

Kini, sindonews.com memberitakan, Murtede merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah. “Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan,” pintanya.

Diberitakan suara.com, Murtede bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat. “Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum.

Namun, Iptu Sayum tak bisa menjelaskan proses hukum selanjutnya karena kasus tersebut ditangani penyidik dari Polres Lombok Tengah.

Tags: BegalLombok TimurMembunuh BegalPolisi
Previous Post

Jokowi: Yang Ingin 3 Periode Cari Muka dan Menampar Muka Saya

Next Post

Mudik via Jalur Pansela, Singgahi Destinasi Wisata Indah di Sukabumi

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
Hukum

Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

13 December 2022
Next Post

Mudik via Jalur Pansela, Singgahi Destinasi Wisata Indah di Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

14 Meninggal Dunia, Dahsyat Gempa Bumi Cianjur Terasa Hingga Sukabumi dan Jakarta

Catatan Lengkap Ramalan Jayabaya Soal Gempa Megathrust yang Memakan Banyak Korban Jiwa

30 January 2023
Penampilan Abdul Azis di Babak Final Showcase Indonesian Idol 2023

Pujian Selangit Juri untuk Abdul Azis, Remaja Sukabumi di Indonesian Idol 2023

30 January 2023
Abdul Azis di panggung Indonesian Idol 2023. l Istimewa

Fans Abdul Azis Idol Ada Warga Kupang, Pujian Pendukung untuk Suara Emas Remaja asal Sukabumi

30 January 2023
Maling motor Ciaul sukabumi

Wah, Maling Ini Bakar Kemenyan Dulu Sebelum Curi Motor Warga Sukabumi

30 January 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline