Dipicu soal gaji, kronologi Polwan bakar suami polisi hingga tewas

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Briptu Rian Dwi Wicaksono dan Briptu Fadhilatun Nikmah - Istimewa

Briptu Rian Dwi Wicaksono dan Briptu Fadhilatun Nikmah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) seorang Polwan di Mojokerto, Jawa Timur nekad membakar suaminya sendiri yang juga anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Diketahui, Briptu Rian diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Jombang. Sedangkan istrinya, Briptu FN adalah anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.

Peristiwa itu diketahui terjadi di asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi. Saat ditemukan, Briptu RDW mengalami luka bakar parah di garasi. Adapun pelakunya adalah istrinya sendiri, Briptu FN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan korban adalah suami istri, korban anggota Polres Jombang,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Ahad (9/6/2024).

Daniel mengungkapkan, usai ditemukan terbakar di garasi rumah dinasnya, korban langsung dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk mendapat perawatan intensif. Sementara Briptu FN, langsung diamankan.

Baca Juga :  Pemilik Toko Bunuh Secara Sadis Perwira TNI di Bandung, Polisi Diduga Hendak Rekayasa Kasus

“Korban yang mengalami luka bakar sedang dirawat di RSUD di Mojokerto,” jelasnya.

Berawal dari konflik rumah tangga

Daniel menuturkan, kemungkinan pemicu insiden pembakaran itu karena konflik rumah tangga antara Briptu Rian dan istrinya.

“Kami masih mendalami motifnya, yang penting ini adalah konflik rumah tangga dan kebetulan anggota Polri keduanya,” ucap Daniel.

Dirmanto menyebut, berdasarkan pendalaman, Briptu FN merasa kesal dengan suaminya karena uang untuk kebutuhan sehari-hari, habis digunakan Briptu Rian untuk judi online.

“Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk mohon maaf judi online. Itu sementara temuan kami,” jelas Dirmanto.

Briptu Rian meninggal dunia

Diketahui, sehari setelah dirawat di rumah sakit, Briptu Rian meninggal dunia pada Ahad (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. Luka bakar serius hingga 90 persen jadi penyebab nyawa polisi asal Jombang itu harus meregang nyawa.

“Korban secara medis meninggal dunia pukul 12.55 WIB. Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, di daerah asalnya,” terang Daniel lagi.

Baca Juga :  Kasus Perjudian, Tiga Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi

Briptu FN tersangka

Polda Jatim akhirnya menetapkan Briptu FN jadi tersangka pembakar suaminya sendiri, Briptu RDW. Dirmanto mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto.

Dia menjelaskan, perisitiwa pembakaran itu bermula saat Briptu RDW dan Briptu FN pulang dari kantor mereka masing-masing. Setibanya di rumah dinas, keduanya terlibat cekcok.

“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujarnya.

Panik melihat suaminya terbakar, Briptu FN membawa Briptu RDW ke rumah sakit. Bahkan, pelaku sempat meminta maaf kepada korban akibat perbuatannya tersebut.

“Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Selasa, 29 April 2025 - 20:09 WIB

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Berita Terbaru