sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dua dari tiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan dan Peridustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Sementara, satu lainnya berasal dari pihak swasta.
Dua ASN yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi berinisial AR dan PS. Sedangkan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial AR.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang betul, kami telah melakukan proses hukum terkait tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Samian.
Lebih lanjut, AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi dalam menindak tegas pelaku korupsi, terutama di lingkungan birokrasi. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap modus operandi dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Polres Sukabumi mendukung penuh Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi,” tandasnya.
Saiman menambahkan, tiga orang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang di Disdagin Kabupaten Sukabumi, senilai Rp 1 miliar pada 2022.