sukabumiheadline.com – Kita, dan tentunya khususnya mahasiswa, tentunya pernah mendengar dua istilah jabatan di lingkungan kampus, dari mulai dosen hingga rektor. Selain itu, ada Lektor, lektor kepala hingga guru besar.
Banyaknya jabatan fungsional di kampus kadang membuat mahasiswa sendiri bingung. Terutama yang terdengar mirip, seperti lektor dan rektor.
Lantas, apa perbedaan pengertian dan tugas lektor dengan rektor? Yuk simak ulasan berikut, buat kalian pembaca setia sukabumiheadline.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Sah! Prof Heri Hermansyah, pria Sukabumi pertama jadi Rektor Universitas Indonesia
Pengertian dan tugas rektor
Rektor adalah pemimpin tertinggi sebuah universitas atau institut yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan pendidikan tinggi, termasuk pelaksanaan Tri Dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat), serta pembinaan sivitas akademika (dosen dan mahasiswa).
Jabatan ini adalah posisi puncak dalam hierarki perguruan tinggi, mirip dengan presiden atau kepala sekolah di beberapa institusi lain, dan tugasnya meliputi koordinasi seluruh kegiatan akademik dan administratif demi kemajuan universitas.
Tugas utama rektor
- Memimpin pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengelola sumber daya, administrasi, dan operasional universitas secara menyeluruh.
- Menjadi representasi dan advokat universitas di tingkat regional, nasional, dan internasional.
- Menyusun dan melaksanakan rencana strategis universitas.
Struktur pendukung rektor
Rektor dibantu oleh Wakil Rektor (bidang Akademik, Keuangan/Umum, Kemahasiswaan, dll.) untuk membantu menjalankan tugasnya.
Dalam konteks lain, rektor juga bisa menjadi kepala di seminari atau institusi pendidikan Katolik tertentu, selain di universitas formal.
Intinya, rektor adalah nahkoda sebuah universitas atau perguruan tinggi yang memastikan semua aspek berjalan sesuai visi dan misi, mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, serta mengembangkan institusinya secara berkelanjutan.
Baca Juga: Profil Irvan S. Kartawiria, Wakil Rektor Swiss German University asal Sukabumi yang Hobi Ngelawak
Pengertian lektor dan lektor kepala, serta tugasnya
Lektor adalah jenjang jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi, posisi kedua setelah Asisten Ahli, yang menunjukkan dosen tersebut telah memenuhi syarat angka kredit (kum) minimal untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi, serta setara dengan pangkat Pembina (golongan IIIc atau IIId) bagi dosen PNS, dengan tanggung jawab membimbing mahasiswa dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu.
Detail mengenai lektor
Jenjang Akademik: Urutannya adalah Asisten Ahli (AA) → Lektor (L) → Lektor Kepala (LK) → Guru Besar (Profesor).
Kriteria: Dosen harus mengumpulkan angka kredit (kum) tertentu (misalnya 200-300 kum) dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat).
Pangkat (PNS): Setara dengan Pembina, golongan IIIc atau IIId.
Peran: Memberikan kuliah, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, dan menulis karya ilmiah.
Persyaratan Awal: Dosen S3 bisa langsung naik ke Lektor saat pengurusan jabatan fungsional pertama.
Secara Sederhana, lektor adalah pengajar universitas yang sudah naik tingkat dari Asisten Ahli, punya pengalaman akademik lebih, dan berhak memimpin mata kuliah serta membimbing mahasiswa tingkat lanjut.
Lektor Kepala
Lektor Kepala (LK) adalah jabatan fungsional dosen tingkat lanjut di perguruan tinggi, berada di atas Lektor dan di bawah Guru Besar, yang menunjukkan pengakuan atas kompetensi, karya ilmiah, dan kontribusi signifikan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, biasanya setara dengan pangkat Pembina (Golongan IV/c atau IV/d).
Jabatan ini mensyaratkan pencapaian angka kredit yang tinggi dan pengalaman minimal sebagai Lektor selama 2 tahun, serta memberikan tanggung jawab lebih besar dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi promotor mahasiswa S3.
Ciri-ciri Lektor Kepala:
Jabatan Akademik: Jenjang karier dosen setelah Lektor, sebelum Profesor.
Pangkat: Setara Pembina (Golongan IV/c atau IV/d) bagi dosen PNS.
Syarat Utama: Mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal (misal 400 KUM untuk awal), memiliki kualifikasi S2/S3, dan sudah menjabat Lektor minimal 2 tahun.
Tanggung Jawab: Memberikan kontribusi lebih besar pada pengembangan ilmu pengetahuan, membimbing mahasiswa, dan menjadi promotor S3.
Perbedaan dengan Jenjang Lain:
Di atas Lektor: LK memiliki kualifikasi lebih tinggi dari Lektor.
Di bawah Profesor: Namun, LK berada satu tingkat di bawah Profesor (Guru Besar), jabatan tertinggi dosen.
Manfaat: Peningkatan gaji dan tunjangan.
Lektor Kepala juga memiliki otonomi lebih besar dalam penelitian, serta pengakuan atas capaian akademik dan kontribusi Tri Dharma.









