Gaji buruh Sukabumi dipotong 2,5% tiap tanggal 10, apa sih Tapera?

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji buruh Sukabumi dipotong 2,5% tiap tanggal 10, apa sih Tapera? - Tapera.go.id

Gaji buruh Sukabumi dipotong 2,5% tiap tanggal 10, apa sih Tapera? - Tapera.go.id

sukabumiheadline.com – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, setiap pekerja di Sukabumi, Jawa Barat, yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Apa sih Tapera?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para pekerja di Sukabumi.

Adapun, dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa hari lalu, Jokowi menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Dilansir dari laman resminya, tapera.go.id, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Siapa saja peserta Tapera?

Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi Senin (27/5/2024), dana Tapera bisa dikembalikan pokok simpanan dan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir atau pensiun.

Pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan berakhir bila;

  1. Telah pensiun bagi pekerja;
  2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
  3. Peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Manfaat Tapera

Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta, meliputi:

a. Pembelian rumah milik baru
b. Pembangunan rumah
c. Perbaikan rumah.

Meskipun demikian, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat;

  1. Untuk membeli rumah pertama
  2. Hanya diberikan 1 (satu) kali
  3. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah.

Nah, bagaimana buruh Sukabumi setuju? Diketahui, sejumlah pengusaha menolak kebijakan ini karena ada kewajiban 0,5% ditanggung pengusaha.

Berita Terkait

Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran
Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo
Miliarder pemilik klub Liga Serie-A Como FC asal Indonesia meninggal dunia
Jumlah penumpang KA Pangrango dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi sepekan terakhir
15 kecamatan penghasil buah salak di Sukabumi, 1.000 ton buah bersisik kaya serat
32 kecamatan penghasil 332 ton buah nenas Sukabumi, tak sekadar enak
Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan
Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31 WIB

Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:00 WIB

Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:36 WIB

Miliarder pemilik klub Liga Serie-A Como FC asal Indonesia meninggal dunia

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:04 WIB

Jumlah penumpang KA Pangrango dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi sepekan terakhir

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:56 WIB

15 kecamatan penghasil buah salak di Sukabumi, 1.000 ton buah bersisik kaya serat

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi liburkan angkot di Sukabumi - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Minggu, 22 Mar 2026 - 11:30 WIB

Suzuki XBee 2026 - Suzuki

Otomotif

Suzuki XBee, mobil buat Gen Z desain stylish dan super irit BBM

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:10 WIB

Ilustrasi seorang perempuan menahan pipis - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali bahaya menahan pipis, terutama bagi perempuan

Minggu, 22 Mar 2026 - 01:17 WIB