Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. - ugm.ac.id

Dosen Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. - ugm.ac.id

sukabumiheadline.com – Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan. Sebab, berdasarkan teori dalam khasanah hukum keluarga, sistem perceraian dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perceraian berdasarkan kesalahan (fault-based divorce) dan perceraian tidak berdasarkan kesalahan (non-fault-based divorce).

Sementara itu di Indonesia sendiri, berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974, membuat negara ini menganut sistem yang lebih condong ke arah sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce).

Sedangkan, salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam, Kamis (30/10/2025), di Ruang Senat Gedung Pusat UGM.

Hartini dalam pidatonya yang berjudul “Memodifikasi Model Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia” menambahkan, meskipun condong menganut sistem kesalahan, ternyata hukum perceraian di Indonesia mengadopsi pula konsep non kesalahan, ondeelbare tweespalt.

Konsep ini, kata Hartini, berasal dari bahasa Belanda, yang berarti mengacu pada percekcokan atau perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus

“Hal ini menjadi dasar utama bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian dengan sistem non kesalahan,” jelasnya dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi UGM, Sabtu (1/11/2025).

Selanjutnya, Hartini menjelaskan bahwa bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f, bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah (broken marriage).

SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Ia pun berpendapat bahwa diperlukan modifikasi sistem perceraian yang ada menuju model yang tidak berbasis kesalahan, terutama untuk untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak bisa didamaikan lagi.

Modifikasi ini bertujuan agar proses perceraian tidak lagi fokus pada saling menyalahkan yang dapat memperburuk konflik, melainkan lebih fokus pada bukti bahwa perkawinan memang sudah tidak bisa dipertahankan (broken marriage) dan mengutamakan kepentingan terbaik anak setelah perceraian.

Baca Juga :  Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

“Jika perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terjadi dan sulit didamaikan, maka dapat dikualifikasi perkawinan sudah pecah,” jelasnya.

Selain itu, Hartini pun menjelaskan bahwa memodifikasi model perceraian tidak berbasis kesalahan dalam hukum acara peradilan agama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian dan juga hukum Islam.

Lebih lanjut, dalam salah satu dari 8 point yang dijabarkannya, Hartini mengusulkan adanya integrasi alasan syiqaq dan khuluk agar mendukung model perceraian non-kesalahan, serta penyelesaian isu harta bersama dan hak asuh anak secara non-litigasi.

Modifikasi ini dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam, karena banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif, dan fiqih Islam juga mengakomodir perceraian nonkesalahan seperti khuluk.

Selanjutnya, Prof. Dr. Muh. Baiquni, M.P.P, selaku Ketua Dewan Guru Besar mengumumkan bahwa Prof. Hartini merupakan salah satu dari 542 Guru Besar Aktif dan di tingkat fakultas merupakan salah satu dari 16 dari Guru Besar Aktif dari 27 Guru Besar yang pernah dimiliki Fakultas Hukum UGM.

Berita Terkait

Wanita Sukabumi wajib tahu, begini urutan wali nikah bagi pengantin perempuan
Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu
Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet
Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam
Adab dan doa memasuki bangunan tak berpenghuni menurut Islam
Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam
Mengenal ulama asal Spanyol dan kitab Alfiyah Ibnu Malik buku syair berirama tata bahasa Arab
Memahami gerhana dalam pandangan Islam: Dari mitos peradaban kuno ke tauhid

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 22:57 WIB

Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Wanita Sukabumi wajib tahu, begini urutan wali nikah bagi pengantin perempuan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:30 WIB

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Berita Terbaru