Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ibu, ayah dan anak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi ibu, ayah dan anak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Nizam Syafei (NS), seorang santri berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibu tirinya, TR (47). Namun, NS akhirnya meninggal dunia pada Kamis (20/2/2026) sore. Hasil visum terhadap NS menunjukkan luka parah di sekujur tubuh.

Kabar duka pun menyelimuti Kampung Leuwinanggung, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ketika jasad bocah laki-laki yang berstatus sebagai santri itu tiba di kampung halaman dalam kondisi sudah meninggal dunia, Jumat (20/2/2026) dinihari.

Berdasarkan informasi, korban diduga mengalami penyiksaan fisik yang keji, termasuk dipukuli dan dipaksa meminum air mendidih. Baca selengkapnya: Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus dialami Nizam menyedot perhatian pejabat pusat dan menjadi pemberitaan media lokal dan nasional. Tragedi serupa bukan kali pertama terjadi, meskipun tidak selalu menimbulkan korban jiwa.

Pada 1984, publik Tanah Air digemparkan dengan kasus kematian Arie Hanggara, bocah 7 tahun yang juga tewas setelah dianiaya ayah dan ibu tirinya. Beberapa tahun setelah kematian Arie Hanggara, kisahnya diangkat ke layar lebar. Baca selengkapnya: Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

Lantas, bagaimana sebenarnya hal dan kewajiban ibu tiri dalam pandangan Islam?

Hak dan kewajiban ibu tiri dalam Islam 

Tugas ibu tiri atau ibu sambung dalam Islam adalah mengasuh, mendidik, dan menyayangi anak sambung sebagaimana anak kandung, berlandaskan prinsip berbuat baik (ihsan). Ibu tiri wajib menjaga amanah suami, tidak berlaku zalim, serta menjadi figur pendidik akhlak, sebagaimana peran ibu yang ditekankan dalam Islam.

Di sisi lain, dalam pandangan Islam, menghormati ibu tiri adalah keharusan bagi anak, karena posisinya yang menggantikan peran ibu kandung dalam merawat anak-anak suaminya.

Baca Juga :  Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Berikut adalah rincian tugas dan kedudukan ibu tiri dalam Islam dengan dalil spesifik:

  • Berkewajiban Mendidik dan Mengasuh (As-Su’ul): Ibu tiri bertanggung jawab atas pengasuhan anak-anak suaminya, terutama jika anak tersebut masih kecil. Ia berperan sebagai madrasah pertama dalam menanamkan nilai-nilai Islam. Dalil:Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari & Muslim).
  • Berlaku Adil dan Tidak Zalim: Ibu tiri wajib memperlakukan anak tiri dengan kasih sayang dan tidak boleh menzalimi mereka. Dalil:Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
  • Mahram Abadi (Jika Sudah Disetubuhi Ayah): Ibu tiri menjadi mahram abadi bagi anak tirinya (laki-laki maupun perempuan) setelah terjadi hubungan intim dengan sang ayah. Dalil:Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.” (QS. An-Nisa’: 22).
  • Pendidik Akhlak dan Agama: Ibu tiri berkewajiban menanamkan akidah dan akhlak mulia kepada anak sambung.
  • Mendukung Peran Ayah: Ibu tiri bertugas mendukung ayah dalam memenuhi kebutuhan dan mendidik anak-anak.

Kedudukan ibu sambung dalam Islam

Kehadiran ibu sambung atau ibu tiri bisa menjadi sumber kebahagiaan maupun kedukaan bagi anak. Dikutip dari Chanel Muslim, hal itu karena tidak semua anak dapat menerima ibu baru dalam kehidupan mereka.

Bagaimana Islam memandang kedudukan ibu sambung?

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa kehadiran istri baru seharusnya sudah dipersiapkan konsekuensinya.

“Konsekuensi kehadiran ibu sambung semuanya sama dengan ibu kandung kecuali waris,” jelas Ustaz Farid Nu’man, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (23/2/2026).

“Ibu tiri termasuk bagian dari orang dekat ayah yang mesti di Ikram-kan dan dijaga hubungannya,” tambah Ustaz Farid Nu’man.

Dari penjelasan tersebut, seorang ibu, baik tiri, maupun kandung memiliki tanggung jawab pengasuhan terhadap anak suami. Di sisi lain, suami dan anak tersebut juga diharapkan menerima kehadiran ibu sambung sebagaimana ibu kandung.

Baca Juga :  Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

Islam menganjurkan untuk mengutamakan berprasangka baik dan rujuk jika terjadi perselisihan dalam keluarga.

Hasil visum Nizam Syafei 

Untuk informasi, hasil visum kematian Nizam Syafei mengungkap adanya sejumlah luka di tubuh korban. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono. Dari hasil pemeriksaan luar menunjukkan luka tersebar di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.

“Dari hasil visum luar, ditemukan luka lecet di area wajah dan leher, luka bakar derajat 2A di beberapa titik, serta lebam merah keunguan yang mengarah pada trauma akibat benturan benda tumpul,” ujar Hartono, Ahad (22/2/2026).

Petugas medis dari puskesmas dan RSUD Jampang Kulon yang sempat memberikan pertolongan pertama juga telah dimintai keterangan. Kesaksian mereka menjadi bagian penting dalam menyusun kronologi kondisi korban saat pertama kali tiba di fasilitas kesehatan.

Namun, meski hasil visum luar telah dikantongi, polisi menegaskan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap organ dalam korban.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik. Ini adalah kunci utama untuk menentukan penyebab pasti kematiannya,” ungkapnya.

Adapun, terkait dugaan keterlibatan TR sebagai terlapor, polisi menyatakan masih melakukan sinkronisasi seluruh alat bukti. Dalam rekaman pernyataan korban ketika di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Jampang Kulon sebelum meninggal dunia yang beredar di media sosial, menurut penyidik, tetap harus diuji dan diperkuat dengan bukti forensik resmi.

Polisi memastikan, apabila unsur pidana terpenuhi dan bukti dinyatakan cukup, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Baca selengkapnya: Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Berita Terkait

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:57 WIB

Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:48 WIB

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:57 WIB

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Berita Terbaru

Oknum Brimob, Bripda MS (depan) aniaya bocah di Tual, Maluku Tenggara - Ist

Daerah

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Minggu, 22 Feb 2026 - 19:24 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131