Hindari Pajak Ibadah, Ratusan Ribu Pemeluk Kristen Jerman Tinggalkan Gereja

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gereja Katolik di Jerman. l Istimewa

Gereja Katolik di Jerman. l Istimewa

sukabumiheadline.com I Pemberlakuan pajak khusus umat Kristen dan Yahudi di Jerman, telah membuat pemeluknya enggan beribadah. Setiap bulan, mereka wajib membayar sekitar 8-9 persen dari pajak penghasilan ke tempat ibadah masing-masing.

Hal itu berlaku selama nama mereka terdaftar sebagai anggota atau pernah dibaptis saat masih kecil, warga Jerman yang terlahir memeluk agama Kristen Protestan, Katolik dan Yahudi dituntut mendanai gereja atau sinagoge.

Meskipun mereka jarang beribadah, bukan berarti mereka bisa mangkir bayar Kirchensteuer (pajak gereja) atau Kultussteuer (pajak ibadah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang penduduk Berlin, dengan penghasilan kotor per bulan Rp57 juta, maka sedikitnya ia harus menyisihkan Rp747 ribu ke gereja.

Pada 2020, gereja Katolik dan Protestan hanya meraup Rp194 triliun. Jumlah tersebut berkurang sekira Rp13 triliun dibandingkan tahun 2019. Penurunan disebabkan banyak warga Jerman yang meninggalkan gereja, untuk menghindari pajak yang telah diberlakukan sejak 1919 itu.

Tercatat pada 2019 saja, lebih dari setengah juta orang berhenti menjadi anggota gereja, penurunan yang drastis bagi agama Protestan dan Katolik. Kemudian, tahun 2021 menunjukkan, sepertiga umat Kristen di Jerman melepas keyakinan mereka supaya tidak perlu bayar pajak lagi.

Seorang pemeluk Protestan berusia 26 tahun, Andrea, mantap keluar dari gereja Protestan sejak dua tahun lalu. Ia menceritakan, neneknya bertanya kapan terakhir kali dia pergi ke gereja. Andrea kemudian menjawab jika ia sudah tidak pernah beribadah di gereja sejak 2014. “Nenek kecewa mendengar saya sudah lama tidak ke gereja,” kenangnya.

Carsten Frerk, seorang humanis dan pakar keuangan gereja, menjelaskan, umat Kristen di Jerman baru wajib membayar pajak setelah mereka mengonfirmasi untuk menjadi anggota gereja. Namun praktiknya, siapapun yang dibaptis di suatu gereja mau tak mau harus ikhlas membayar Kirchensteuer.

Alasan umum jemaat meninggalkan gereja-gereja di Jerman, akibat kemunculan skandal demi skandal pelecehan seksual yang mewarnai gereja Katolik. Hal itu mendorong para jemaat tak lagi terlibat di dalamnya.

Juni 2021, Kardinal Reinhard Marx bersedia melepas jabatan Uskup Agung Munich sebagai bentuk tanggung jawab atas setidaknya 3.677 kasus pelecehan anak yang dilakukan oleh pastor selama periode 1946-2014. Namun, Paus Fransiskus menolak surat pengunduran dirinya.

Dua bulan kemudian, Jerman kembali dikejutkan berita mengerikan dari dalam gereja Katolik di Kota Munich. Kali ini menjabarkan pelecehan seksual yang menimpa anak-anak sepanjang 1960-1970an.

Para petinggi gereja dinilai kerap menutupi borok mereka dengan jalur non litigasi alias cara damai. Tapi rupanya, gereja Katolik di Jerman cukup pelit dalam memberikan kompensasi. Selama tiga tahun terakhir, Keuskupan Agung Cologne rela menggelontorkan Rp45 miliar untuk menjaga nama baik, tapi jumlah yang mereka keluarkan untuk mengganti rugi para penyintas kurang dari setengahnya.

Selain itu, uang jemaat dihambur-hamburkan untuk hal yang tidak penting. Pada 2013, Uskup Franz-Peter Tebartz-van Elst kegep memakai uang gereja sebesar Rp502 miliar untuk merenovasi kediaman pribadinya.

Kebijakan pajak gereja di Jerman lebih keras dari negara-negara Eropa lainnya. Gereja-gereja di Italia dan Spanyol, misalnya, memotong sebagian kecil dari penghasilan tahunan anggota—sekitar 0,8 dan 0,7 persen per tahun.

Berita Terkait

Ini 40 kecamatan penghasil jambu biji di Sukabumi, Indonesia juara dunia
Overview Jalan Tol Bocimi Seksi 3, BPJT: Progres konstruksi sudah 81,49%
Membanding produksi nanas Indonesia, Jawa Barat, Sukabumi dan kecamatan penghasil
Mori Hanafi nilai skema investasi dan masa konsesi Tol Bocimi kurang transparan
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
15 kecamatan terbanyak konsumen air bersih dan volume di Kabupaten Sukabumi
Warga Jawa Barat, BBB 2026 mulai digelar, pasar kreatif penggerak UMKM
Menghitung produksi susu sapi dan kambing di Sukabumi serta kandungan gizinya

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:20 WIB

Ini 40 kecamatan penghasil jambu biji di Sukabumi, Indonesia juara dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Overview Jalan Tol Bocimi Seksi 3, BPJT: Progres konstruksi sudah 81,49%

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:08 WIB

Membanding produksi nanas Indonesia, Jawa Barat, Sukabumi dan kecamatan penghasil

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIB

Mori Hanafi nilai skema investasi dan masa konsesi Tol Bocimi kurang transparan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Berita Terbaru

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Internasional

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:30 WIB