Ingat Warga Sukabumi, OJK Wanti-wanti Bahaya Pay Later

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi belanja online. l Istimewa

Ilustrasi belanja online. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi yang hobi belanja online dan suka menggunakan jasa pembayaran di lain waktu atau shop now pay later, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan jasa beli kini bayar nanti atau lebih dikenal dengan Pay Later.

Menurut OJK, dengan pengelolaan yang tidak baik, Pay Later dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Ia mengatakan, jasa Pay Later kerap digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bersifat konsumtif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena jasa Pay Later biasanya tersedia di platform e-commerce.

“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misanya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang,” ujar dia, di Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/6/2023) lalu.

Baca Juga: Jadi Miliarder dari Jual Foto Selfie, Akhirnya Ghozali Everyday Dicolek DJP

Apabila Pay Later tidak dikelola dengan baik, dan warga Sukabumi gagal membayarkan kewajibannya, hal ini akan berdampak terhadap skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan kualitas skor SLIK yang rendah, tentunya masyarakat akan lebih sulit mengajukan kredit. Pasalnya dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.

Bahkan, tambah dia, jika warga Sukabumi yang menjadi nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.

“Ketika ngajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi,” katanya.

Jika memang skor kredit sudah memburuk atau bahkan masuk ke dalam blacklist, maka nasabah harus melakukan pemutihan agar dapat mengajukan kredit kembali.

Pemutihan ini dilakukan dengan cara nasabah melunasi seluruh utangnya terlebih dahulu. “Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih,” ucap Friderica.

Berita Terkait

Rekor! Okupansi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi capai 201%
Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran
Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo
Miliarder pemilik klub Liga Serie-A Como FC asal Indonesia meninggal dunia
Jumlah penumpang KA Pangrango dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi sepekan terakhir
15 kecamatan penghasil buah salak di Sukabumi, 1.000 ton buah bersisik kaya serat
32 kecamatan penghasil 332 ton buah nenas Sukabumi, tak sekadar enak
Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:32 WIB

Rekor! Okupansi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi capai 201%

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31 WIB

Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:00 WIB

Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:36 WIB

Miliarder pemilik klub Liga Serie-A Como FC asal Indonesia meninggal dunia

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:04 WIB

Jumlah penumpang KA Pangrango dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi sepekan terakhir

Berita Terbaru

Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi - Ist

Sukabumi

Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi

Rabu, 25 Mar 2026 - 18:14 WIB

Suzuki Y43 - Maruti Suzuki

Otomotif

SUV kompak dari Suzuki, mesin 1.200 cc, dijual Rp90 jutaan

Rabu, 25 Mar 2026 - 04:00 WIB