Ingat Warga Sukabumi, OJK Wanti-wanti Bahaya Pay Later

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi belanja online. l Istimewa

Ilustrasi belanja online. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi yang hobi belanja online dan suka menggunakan jasa pembayaran di lain waktu atau shop now pay later, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan jasa beli kini bayar nanti atau lebih dikenal dengan Pay Later.

Menurut OJK, dengan pengelolaan yang tidak baik, Pay Later dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Ia mengatakan, jasa Pay Later kerap digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bersifat konsumtif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena jasa Pay Later biasanya tersedia di platform e-commerce.

“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misanya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang,” ujar dia, di Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/6/2023) lalu.

Baca Juga: Jadi Miliarder dari Jual Foto Selfie, Akhirnya Ghozali Everyday Dicolek DJP

Apabila Pay Later tidak dikelola dengan baik, dan warga Sukabumi gagal membayarkan kewajibannya, hal ini akan berdampak terhadap skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan kualitas skor SLIK yang rendah, tentunya masyarakat akan lebih sulit mengajukan kredit. Pasalnya dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.

Bahkan, tambah dia, jika warga Sukabumi yang menjadi nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.

“Ketika ngajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi,” katanya.

Jika memang skor kredit sudah memburuk atau bahkan masuk ke dalam blacklist, maka nasabah harus melakukan pemutihan agar dapat mengajukan kredit kembali.

Pemutihan ini dilakukan dengan cara nasabah melunasi seluruh utangnya terlebih dahulu. “Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih,” ucap Friderica.

Berita Terkait

Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar
10 produk Israel dan yang dijual di Indonesia, kenali yuk!
Pembangunan Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang bakal dikebut
Ekonom beri tips agar tak jatuh miskin di usia senja, cegah sandwich generation
Ini 40 kecamatan penghasil jambu biji di Sukabumi, Indonesia juara dunia
Overview Jalan Tol Bocimi Seksi 3, BPJT: Progres konstruksi sudah 81,49%
Membanding produksi nanas Indonesia, Jawa Barat, Sukabumi dan kecamatan penghasil

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:00 WIB

10 produk Israel dan yang dijual di Indonesia, kenali yuk!

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:49 WIB

Pembangunan Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang bakal dikebut

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:13 WIB

Ekonom beri tips agar tak jatuh miskin di usia senja, cegah sandwich generation

Berita Terbaru

Laptop Augmented Reality (AR) - Ist

Bisnis

10 produk Israel dan yang dijual di Indonesia, kenali yuk!

Kamis, 18 Jun 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi pelajar SMA dan SMK - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Satu di Sukabumi, daftar 17 SMA dan SMK baru di Jawa Barat 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:11 WIB