Ingat Warga Sukabumi, OJK Wanti-wanti Bahaya Pay Later

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi belanja online. l Istimewa

Ilustrasi belanja online. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi yang hobi belanja online dan suka menggunakan jasa pembayaran di lain waktu atau shop now pay later, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan jasa beli kini bayar nanti atau lebih dikenal dengan Pay Later.

Menurut OJK, dengan pengelolaan yang tidak baik, Pay Later dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Ia mengatakan, jasa Pay Later kerap digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bersifat konsumtif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena jasa Pay Later biasanya tersedia di platform e-commerce.

“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misanya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang,” ujar dia, di Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/6/2023) lalu.

Baca Juga :  Cara Mudah Daftar Paylater BCA dan Limit Pinjaman

Baca Juga: Jadi Miliarder dari Jual Foto Selfie, Akhirnya Ghozali Everyday Dicolek DJP

Apabila Pay Later tidak dikelola dengan baik, dan warga Sukabumi gagal membayarkan kewajibannya, hal ini akan berdampak terhadap skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan kualitas skor SLIK yang rendah, tentunya masyarakat akan lebih sulit mengajukan kredit. Pasalnya dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.

Baca Juga :  OJK beberkan manfaat wajib asuransi motor dan mobil di 2025, warga Sukabumi siap?

Bahkan, tambah dia, jika warga Sukabumi yang menjadi nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.

“Ketika ngajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi,” katanya.

Jika memang skor kredit sudah memburuk atau bahkan masuk ke dalam blacklist, maka nasabah harus melakukan pemutihan agar dapat mengajukan kredit kembali.

Pemutihan ini dilakukan dengan cara nasabah melunasi seluruh utangnya terlebih dahulu. “Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih,” ucap Friderica.

Berita Terkait

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi
Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia
Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran
Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini
Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:00 WIB

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:38 WIB

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:17 WIB

Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB

Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Kamis, 19 Feb 2026 - 03:30 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131