Istri Siri Dibunuh WNA, Praktik Kawin Kontrak di Cianjur Kembali Disorot

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I CIANJUR – Pelaku dan korban diduga kawin kontrak, praktik yang sejak lama disorot di Cianjur karena dianggap kedok prostitusi. Korban tewas karena disiram air keras, setelah dianiaya secara keji.

Sempat dalam pengejaran, Abdul Latif (29) akhirnya tertangkap saat hendak kabur ke negara asalnya di Arab Saudi. Warga Negara Asing (WNA) itu jadi buronan aparat setelah diduga membunuh Sarah (21), istri sirinya asal Kampung Munjul, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (20/11) dini hari pekan lalu. Sarah dan Abdul baru menikah selama 1,5 bulan secara siri.

Sarah pertama kali ditemukan oleh Nurlela, tetangganya. Nurlela dan warga lain mulanya mendengar teriakan dari rumah Sarah, lalu mereka mengaku khawatir ada maling beraksi. Setiba di kediaman tetangganya, perempuan 42 tahun itu kaget mendapati Nurlela telah terkapar dalam keadaan mengenaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bajunya sudah robek-robek, [kulit] badannya seperti melepuh. Tapi masih sadar dan bisa bicara,” kata Nurlela saat dihubungi Kompas. Sarah sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur, namun meregang nyawa malam harinya.

Baca Juga :  Dandi, Wisatawan asal Cianjur Tenggelam di Palabuhanratu Sukabumi Ditemukan

Merujuk hasil penyelidikan polisi, Sarah meninggal akibat luka bakar sekujur tubuh setelah disiram air keras. Korban juga dilaporkan mengalami penganiayaan dengan cara diikat tangannya, dipukuli, dan dibenturkan kepalanya ke tembok dan lantai. Sang suami siri segera teridentifikasi sebagai pelaku penganiayaan itu, tapi dia sudah kabur dari TKP.

Kasatreskrim Polres Cianjur Septiawan Adi mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berbekal informasi Abdul berusaha kabur ke kampung halamannya. “Kami berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta memblokir nomor paspornya untuk mempermudah pendeteksian identitas dan mengamankan pelaku jika memang berada di kawasan bandara,” kata Septiawan kepada wartawan, Minggu (21/11) kemarin, dilansir dari Detik.

Benar saja, pelaku terdeteksi di bandara tersebut saat hendak beli tiket pesawat pulang ke Saudi. “Petugas langsung amankan pelaku dan anggota segera merapat ke bandara untuk membawa pelaku ke Cianjur,” tambah Septiawan.

Baca Juga :  Pria asal Cianjur tewas dalam kamar kos di Sukabumi

Hasil pemeriksaan aparat pada Senin (22/11), menyebut kecemburuan sebagai motif utama aksi biadab Abdul. Namun, polisi belum menguak sebab-musabab resmi kecemburuan ini. Ayah korban, berinisial S, mengungkap kepada media bahwa pelaku memiliki sifat cemburu berlebihan.

Pelaku kini dijerat dengan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kawin Kontrak

Praktik kawin kontrak biasanya melibatkan perempuan berusia belia setempat dengan WNA dari Timur Tengah. Tren ini meresahkan karena kerap dianggap prostitusi terselubung dengan balutan agama.

Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengaku sedang menggodok aturan pelarangan praktik kawin kontrak di wilayah tersebut.

“Kami akan segera membuat peraturan bupati [perbup] terkait larangan kawin kontrak mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota, dan wisatawan asing,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman dilansir tempo.co.

Dengan Perbup dimaksud, Herman berharap bisa memberikan efek jera.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Model rambut wanita panjang berlayer 2026 - Ist

Trend

5+1 model rambut wanita panjang ber-layer 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi daftar makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar lengkap makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita

Selasa, 3 Feb 2026 - 02:00 WIB