sukabumiheadline.com – Kasus pembunuhan jurnalis wanita bernama Juwita di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL, mengundang reaksi geram dari banyak kalangan.
Jurnalis wanita asal Kota Banjarbaru itu diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL. Terduga pelaku pembunahan tersebut diduga merupakan kekasih korban. Pelaku bernama Jumran, anggota TNI AL Lanal Balikpapan.
Dugaan motif pembunuhan jurnalis wanita di Kalimantan Selatan akhirnya diungkap kuasa hukum korban, Muhamad Pazri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya mengungkapkan Jumran diduga kuat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa calon istrinya itu. Pazri menyebut dugaan rudapaksa pertama dilakukan dalam kurun waktu 25-30 Desember 2024.
Kemudian, dugaan rudapaksa kedua dilakukan pelaku pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan tewas.
Selain dari kalangan media, respons geram juga ditunjukkan Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi akrab disapa Gus Fahrur. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas. Ia mengatakan bahwa siapapun pelaku pembunuhan jurnalis wanita itu harus segera diusut hingga tuntas, apalagi jika itu melibatkan oknum aparat keamanan.
“Siapapun pelaku kejahatan harus diusut tuntas, apalagi jika dilakukan oleh oknum aparat keamanan yang seharusnya melindungi rakyat,” kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur berharap agar pelaku yang diduga seorang Oknum prajurit TNI AL itu segera diadili serta dijatuhkan hukuman yang berat, sebab kata dia, kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang merupakan dosa yang amat besar.
“Kita berharap segera diajukan ke pengadilan dan diberi hukuman yang setimpal, pembunuhan adalah kejahatan yang berdosa besar,” harapnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Oknum TNI AL itu telah mencemarkan nama baik dan wibawa Institusi serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.
“Perilaku oknum yang mencemarkan nama baik aparat keamanan negara harus ditindak tegas karena mencoreng wibawa institusi dan mencederai kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap membenarkan bahwa pembunuhan terhadap jurnalis wanita tersebut melibatkan oknum prajurit TNI AL berpangkat I dengan inisial J.
“Benar, pembunuhan dilakukan oknum TNI AL pangkat I berinisial J,” katanya.
Ronald mengatakan bahwa korban atas nama Juwita berprofesi sebagai jurnalis pada salah satu media online di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Korban seorang wartawati media online,” ujarnya.
Ronald mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait motif serta hubungan antara terduga pelaku dengan korban.
“Perkembangan akan kami sampaikan,” jelasnya.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan agar anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran fatal hingga menghilangkan nyawa orang lain diberi hukuman seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Selasa (1/4).
“Perintah dari Panglima TNI ya hukum seberat-beratnya, kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI,” ungkap Kristomei.