sukabumiheadline.com – Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, periode 2019-2027 berinisial HM (53) ditangkap polisi gara-gara diduga korupsi dana desa (DD) mencapai ratusan juta.
HM pun ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2019-2023 mencapai Rp500 juta.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti dua lembar Surat Keputusan Bupati Sukabumi, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2019-2023, tiga buah rekening koran Bank BJB, BCA dan uang tunai Rp30 juta.
“Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Kamis (15/5/2025).
Rita mengatakan, HM dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat paling lambat 20 tahun penjara,” kata dia.
Pihaknya masih mendalami kasus yang merugikan kerugian negara. Sedangkan tersangka sendiri saat ini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Tersangka telah ditahan,” katanya.