Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Fasilitas Ekspor CPO

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin - Ist

Jaksa Agung ST Burhanuddin - Ist

SUKABUMIHEADLINES.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

IWW disangka telah menerbitkan fasilitas ekspor CPO secara melawan hukum. Karenanya, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga perusahaan swasta.

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan manager PT Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan Musimas.

“Tersangka lainnya yaitu SMA Senior Manager Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager PT Musimas,” jelasnya.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing masing ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan, SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru