“Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Bima menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana, dan untuk posisi-posisi yang diperlukan untuk menangani bencana. Ya, di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Jawa Barat: Hasil Pilkada Sukabumi 2024 bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa aturan Kemendagri sudah sangat selektif dan jelas sehingga mutasi hanya mengenai masalah kedaruratan.

Baca Juga :  Kembar Yatim Pendiri Trimatra Studio Parakansalak Sukabumi Digandeng Publisher Prancis

“Kalaupun kemudian ditemukan atau terjadi hal yang dilanggar, silakan laporkan. Nanti kami akan tindak lanjuti, dan sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” kata Wamendagri.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menjelaskan bahwa di Kabupaten Sukabumi terdapat mutasi dalam beberapa bulan terakhir yang tidak sesuai dengan UU Pilkada.

“Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck (periksa kembali, red.) Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” kata Heri.

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Sukabumi diikuti oleh dua pasang calon (paslon), yakni nomor urut 1 Iyos Somantri berpasangan dengan Zaenul, dan nomor urut 2 Asep Japar yang berpasangan dengan Andreas.

Berdasarkan perhitungan sementara, pasangan Asep Japar-Andreas yang didukung Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, unggul. Namun demikian, proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung.