Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi - Ist

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, mengkritisi judul yang terlalu panjang dan narasi sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dalam tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi, dalam Rapat Harmonisasi, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Kamis, 27 November 2025.

Rapat Harmonisasi sebagai komitmen Kemenkum Jawa Barat dalam menjaga kualitas produk hukum daerah, dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, termasuk Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta berbagai kepala badan dan bagian terkait lainnya.

Rapat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile memberikan atensi khusus terhadap substansi materi muatan yang diusulkan.

Baca Juga :  Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 Tahun 2023 tentang Bonus Produksi, dipuji KSDM dikritik CSO

“Saya berharap rapat harmonisasi ini menjadi bentuk pembinaan yang efektif sehingga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas dan akuntabel,” kata Funna dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Kemenkum Jawa Barat, Kamis (27/11/2025).

Terkait Raperbup tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan, Funna menyoroti ketidaktepatan judul yang dinilai terlalu luas serta adanya definisi yang belum relevan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

“Agar perumusan norma pasal tidak bersifat multitafsir guna menghindari disparitas saat aturan tersebut diimplementasikan di lapangan,” jelasnya.

Sorotan juga diberikan pada Raperbup Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPTD Puskesmas dan Laboratorium Daerah.

Baca Juga :  Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 Tahun 2023 tentang Bonus Produksi, dipuji KSDM dikritik CSO

Asep Sutandar meminta Pemkab Sukabumi untuk mengkaji kembali sumber anggaran dari APBD, mengingat Pasal 76 ayat (2) Permendagri No 79 Tahun 2018 tidak memberikan fleksibilitas pembebasan pengadaan barang/jasa jika sumber dananya berasal dari APBD.

Selain itu, rincian tahapan pengadaan barang dan jasa dalam rancangan tersebut dinilai belum dijelaskan secara rinci pada Pasal 9 ayat (4).

Sementara itu, pembahasan mengenai Raperbup tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mendapat catatan korektif.

“Perbaikan pada konsideran menimbang agar mencantumkan delegasi langsung dari Peraturan Menteri Keuangan No. 85 Tahun 2024 terkait klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan, serta menyelaraskannya dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terbaru

Kesehatan

Sudahi hubungan toxic! Demi keselamatan mentalmu

Selasa, 27 Jan 2026 - 23:39 WIB

Dua perempuan LGBT - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

Setelah LGBT Rusia ditetapkan sebagai gerakan teroris dan ekstremis

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:00 WIB