sukabumiheadline.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, mengkritisi judul yang terlalu panjang dan narasi sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dalam tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi, dalam Rapat Harmonisasi, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Kamis, 27 November 2025.
Rapat Harmonisasi sebagai komitmen Kemenkum Jawa Barat dalam menjaga kualitas produk hukum daerah, dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, termasuk Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta berbagai kepala badan dan bagian terkait lainnya.
Rapat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile memberikan atensi khusus terhadap substansi materi muatan yang diusulkan.
“Saya berharap rapat harmonisasi ini menjadi bentuk pembinaan yang efektif sehingga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas dan akuntabel,” kata Funna.
Terkait Raperbup tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan, Funna menyoroti ketidaktepatan judul yang dinilai terlalu luas serta adanya definisi yang belum relevan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Agar perumusan norma pasal tidak bersifat multitafsir guna menghindari disparitas saat aturan tersebut diimplementasikan di lapangan,” jelasnya.
Sorotan juga diberikan pada Raperbup Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPTD Puskesmas dan Laboratorium Daerah.
Asep Sutandar meminta Pemkab Sukabumi untuk mengkaji kembali sumber anggaran dari APBD, mengingat Pasal 76 ayat (2) Permendagri No 79 Tahun 2018 tidak memberikan fleksibilitas pembebasan pengadaan barang/jasa jika sumber dananya berasal dari APBD.
Selain itu, rincian tahapan pengadaan barang dan jasa dalam rancangan tersebut dinilai belum dijelaskan secara rinci pada Pasal 9 ayat (4).
Sementara itu, pembahasan mengenai Raperbup tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mendapat catatan korektif.
“Perbaikan pada konsideran menimbang agar mencantumkan delegasi langsung dari Peraturan Menteri Keuangan No. 85 Tahun 2024 terkait klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan, serta menyelaraskannya dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.









