Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi - Ist

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, mengkritisi judul yang terlalu panjang dan narasi sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dalam tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi, dalam Rapat Harmonisasi, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Kamis, 27 November 2025.

Rapat Harmonisasi sebagai komitmen Kemenkum Jawa Barat dalam menjaga kualitas produk hukum daerah, dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, termasuk Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta berbagai kepala badan dan bagian terkait lainnya.

Rapat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile memberikan atensi khusus terhadap substansi materi muatan yang diusulkan.

“Saya berharap rapat harmonisasi ini menjadi bentuk pembinaan yang efektif sehingga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas dan akuntabel,” kata Funna.

Terkait Raperbup tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan, Funna menyoroti ketidaktepatan judul yang dinilai terlalu luas serta adanya definisi yang belum relevan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

“Agar perumusan norma pasal tidak bersifat multitafsir guna menghindari disparitas saat aturan tersebut diimplementasikan di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 Tahun 2023 tentang Bonus Produksi, dipuji KSDM dikritik CSO

Sorotan juga diberikan pada Raperbup Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPTD Puskesmas dan Laboratorium Daerah.

Asep Sutandar meminta Pemkab Sukabumi untuk mengkaji kembali sumber anggaran dari APBD, mengingat Pasal 76 ayat (2) Permendagri No 79 Tahun 2018 tidak memberikan fleksibilitas pembebasan pengadaan barang/jasa jika sumber dananya berasal dari APBD.

Selain itu, rincian tahapan pengadaan barang dan jasa dalam rancangan tersebut dinilai belum dijelaskan secara rinci pada Pasal 9 ayat (4).

Sementara itu, pembahasan mengenai Raperbup tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mendapat catatan korektif.

“Perbaikan pada konsideran menimbang agar mencantumkan delegasi langsung dari Peraturan Menteri Keuangan No. 85 Tahun 2024 terkait klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan, serta menyelaraskannya dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.

Berita Terkait

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terbaru

Ilustrasi alih fungsi lahan oleh penambang ilegal yang memicu penggundulan hutan - sukabumiheadline.com

Headline

4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Kamis, 27 Nov 2025 - 15:05 WIB