sukabumiheadline.com – Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memiliki jumlah penduduk sekira 2,9 juta jiwa dan APBD lebih dari Rp4 triliun. Dengan kondisi tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memiliki karakteristik daerah yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia (SDM) aparatur berkapasitas besar.
Karenanya, Zudan mengarahkan pentingnya penerapan manajemen talenta bagi Pemkab Sukabumi menyiapkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kapasitas sesuai dengan skala daerah yang besar.
Menurutnya, kebutuhan ASN berkapasitas besar tersebut sejalan dengan skala pengelolaan Sukabumi berdasarkan besaran jumlah penduduk dan anggaran yang dikelola yang bahkan melampaui sejumlah provinsi di luar Jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melansir laman resmi BKN, Zudan mengingatkan pentingnya manajemen talenta ASN agar sesuai kompetensi. Hal itu diungkapkan dalam ekspose penerapan Manajemen Talenta Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Kantor Pusat BKN, Jakarta.
“Penerapan manajemen talenta diperlukan untuk memastikan ASN dengan kompetensi, potensi, kinerja, dan
integritas yang sesuai dapat dipetakan dan dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan organisasi, termasuk dalam pengisian jabatan dan pengembangan karier ASN,” kata Zudan, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (30/9/2026).
Melalui pemetaan talenta, termasuk dengan pendekatan sembilan kotak (nine box) dalam SIMATA BKN, Pemkab Sukabumi dapat mengetahui posisi talenta ASN sekaligus menentukan langkah pengembangan kompetensi dan karier secara lebih terarah yang sejalan dengan visi misi daerah.
Manajemen talenta merupakan instrumen baru bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menemukan dan mengembangkan ASN terbaik sesuai kebutuhan organisasi serta visi dan misi kepala daerah.
“Ini satu langkah maju yang sangat penting untuk membangun Kabupaten Sukabumi agar lebih cepat maju dan lebih cepat sejahtera. Kabupaten Sukabumi ini kabupaten yang rasa provinsi, Selasa (29/09/2026) provinsi” tambahnya.
Zudan mengatakan penerapan manajemen talenta juga merupakan bagian dari penguatan sistem merit dalam manajemen ASN secara nasional. BKN melanjutkan pembinaan penerapan manajemen talenta setelah tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dialihkan ke BKN.
Pada periode 2016 hingga akhir 2024, tercatat 42 instansi telah mendapatkan pembinaan penerapan manajemen talenta. Selanjutnya pada 2025-2026, BKN membimbing sekitar 643 instansi, 322 instansi di antaranya sudah mendapatkan persetujuan dan menerapkan manajemen talenta.
Untuk memperkuat implementasi di daerah, BKN sendiri sudah membangun ekosistem kebijakan yang mendukung proses manajemen talenta.
“Sebanyak 15 kebijakan baru disiapkan untuk memudahkan instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menyiapkan ASN sesuai kebutuhan organisasi. Ekosistem tersebut antara lain mencakup kemudahan pencantuman gelar akademik dan gelar profesi serta penyediaan profil ASN sebagai bagian dari dukungan terhadap
proses pengelolaan talenta,” kata dia.









