sukabumiheadline.com – Tuntutan pemekaran wilayah atau calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara kembali menyeruak. Hal itu karena Kabupaten Sukabumi, sebagai kabupaten induk, merupakan daerah terluas di Jawa Barat.
Kabupaten yang beribukota di Palabuhanratu ini memiliki luas 4.164,15 kilometer persegi (km2). Meskipun demikian, pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi dan CDOB Sukabumi Utara, hingga kini masih menunggu pencabutan moratorium pemerintah pusat.
Selama moratorium pemekaran DOB belum dicabut, maka Kabupaten Sukabumi bakal terus menyandang kabupaten terluas di Tatar Pasundan. Baca selengkapnya: Segini luas dan jumlah penduduk 21 kecamatan CDOB Kabupaten Sukabumi Utara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, jika pemekaran daerah tersebut terjadi hari ini, siapa yang memimpin DOB Kabupaten Sukabumi Utara? Apakah dijabat Bupati Sukabumi Asep Japar? Dan apakah Sukabumi Utara memiliki dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sendiri?
Berikut penjelasannya, dirangkum sukabumiheadline.com, Senin (22/6/2026).
DOB dipimpin Pj hingga Pilkada Serentak selesai digelar
Kepala daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran sebelum diadakannya Pilkada definitif dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj.) Kepala Daerah. Pj. ini ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat (Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan Gubernur untuk Bupati/Wali Kota) untuk menjalankan roda pemerintahan transisi.
Aturan dan mekanisme terkait penunjukan pemimpin daerah otonomi baru tersebut meliputi:
Dasar Hukum dan Syarat Pj
Pengangkatan Penjabat diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 201 ayat 10 UU tentang Pilkada menjelaskan bahwa
untuk mengisi kekosongan jabatan
Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur
yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan
Gubernur sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian dalam Pasal 201 ayat 11
untuk mengisi kekosongan jabatan
Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat
jabatan Bupati/Wali Kota yang berasal
dari jabatan pimpinan tinggi pratama
sampai dengan pelantikan Bupati, dan
Wali Kota sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian, Pj. Kepala Daerah yang ditunjuk adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk tingkat provinsi, dan JPT Pratama untuk tingkat kabupaten/kota.
Masa Jabatan
Pj. Kepala Daerah menjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak di wilayah pemekaran tersebut.
Tugas dan Wewenang
Pj. memiliki wewenang penuh untuk memimpin pemerintahan, namun dibatasi oleh beberapa larangan seperti tidak boleh melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan, atau membuat kebijakan pemekaran baru tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Namun, merujuk pada UU Pilkada, daerah pemekaran baru tidak dapat langsung menyelenggarakan Pilkada. Wilayah tersebut harus melewati masa persiapan dan pemerintahan transisi di bawah Penjabat sebelum diikutsertakan dalam agenda Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional.
Apakah DOB Kabupaten Sukabumi Utara memiliki DPRD sendiri?
DOB Kabupaten Sukabumi Utara akan memiliki DPRD sendiri. Berdasarkan ketentuan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah kabupaten atau kota berhak mengatur urusan pemerintahannya sendiri yang dijalankan oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Adapun mekanisme pembentukan DPRD di DOB diatur secara spesifik dengan dibagi melalui dua fase, yakni masa transisi dan definitif.
Pada masa transisi, atau sebelum resmi menjadi DOB, wilayah pemekaran harus melalui tahapan sebagai Daerah Persiapan selama kurun waktu tertentu.
Pada fase ini DOB belum memiliki DPRD mandiri. Sementara urusan pemerintahan dan layanan publik untuk sementara dilaksanakan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat seperti diuraikan di atas.
Sedangkan fungsi legislatif dan pengawasan untuk sementara masih dipegang atau dikoordinasikan oleh DPRD dari daerah induk, yakni DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kemudian pada masa definitif, atau DOB tesmi, etelah dievaluasi dan statusnya ditingkatkan menjadi daerah otonom yang mandiri, maka wilayah tersebut berhak membentuk DPRD sendiri.
Pengisian kursi anggota DPRD pada DOB disesuaikan dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif berikutnya. Anggota DPRD DOB terpilih akan dilantik dan memiliki wewenang penuh untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan melakukan fungsi pengawasan di wilayah otonom yang baru.









