sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026. Agenda utama rapat membahas dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan, Selasa (30/6/2026).
DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, disertai sejumlah rekomendasi sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi Azhar mengatakan persetujuan itu merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Saya mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut,” kata dia dalam pernyataan persnya dikutip Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan yang bersifat administratif. Menurut Budi, pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
“DPRD berharap pengelolaan anggaran ke depan semakin optimal sehingga program prioritas daerah dalam RPJMD dapat direalisasikan sesuai target,” pungkasnya.









